Berita Lampung

DBH Rp 100 Miliar Belum Dibayar, Eva Dwiana: Pak Gubernur Nggak Mau Tahu

Eva Dwiana menyebut, DBH yang belum disalurkan Pemprov Lampung itu terhitung sejak tahun 2023.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riana Ristanti
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mendesak Pemprov Lampung menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemkot Bandar Lampung yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar.

Eva Dwiana menyebut, DBH yang belum disalurkan Pemprov Lampung itu terhitung sejak tahun 2023.

Atas belum disalurkannya DBH Rp 100 miliar itu, ia menilai Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tak mau tahu.

"DBH belum (disalurkan) ya sampai sekarang," kata Eva Dwiana, Selasa (5/3/2024).

"Dan kayaknya Bunda lihat Pak Gubernur nggak mau tahu dengan persoalan ini," sindirnya.

Eva menyebut, DBH merupakan hak masing-masing kabupaten/kota yang harusnya diterima setiap triwulan.

"Kalau dana bagi hasil itu hak daerah, nggak boleh ditahan-tahan," terang Eva.

"Apalagi DBH pemkot (yang belum disalurkan) dari 2023 kisaran Rp 100 miliar, yang 2022 itu sekitar Rp15 miliar," bebernya.

Eva menjelaskan, DBH sangatlah dibutuhkan oleh kabupaten/kota, termasuk Bandar Lampung, untuk merealisasikan berbagai kegiatan.

"Karena DBH ini sangat membantu daerah, apalagi untuk pembangunan," jelas Eva.

"Dan kita membangun bukan untuk gaya-gayaan, tetapi itu memang program pemda yang harus dibangun," tegasnya.

Oleh karena itu, Eva meminta Pemprov Lampung untuk segera menyalurkan DBH ke Pemkot Bandar Lampung.

"Iya dong, itu kan hak kita, dan kalau surat tidak langsung berapa kali sudah kita sampaikan melalui Sekda dan BKAD, tapi dari provinsi nanti-nanti. Tapi kalau dari gubernur belum ada jawaban," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved