Berita Terkini Artis

Aditya Zoni Bantah Terlibat Penipuan Sebesar Rp 500 Juta

Aditya Zoni menegaskan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 500 juta seperti yang dilaporkan.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
(Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)
Aditya Zoni Bantah Terlibat Penipuan Sebesar Rp 500 Juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Aditya Zoni dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan uang Rp 500 juta.

Pihak Polda Metro Jaya juga telah memanggil Aditya Zoni untuk diperiksa terkait hal tersebut.

Aditya Zoni dilaporkan oleh Christopher Anggaastra atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Hal ini telah sampai ke telingan adik Ammar Zoni.

Namun, Aditya berhalangan hadir ke Polda Metro Jaya pada 1 Maret 2024 dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Abdullah Emile Oemar Alamudy.

"Kami sudah mengirimkan surat penundaan karena seperti kita ketahui Aditya Zoni saat ini, lagi dalam proses pengawalan suara rekapitulasi Pileg kemungkinan sampai akhir bulan,” ungkap Abdullah Emile.

Ia pun meminta pihak kepolisian untuk kembali menjadwalkan ulang terkait pemanggilan kliennya.

“Kita minta sama penyidik untuk melakukan penundaan, penundaan itu insyaallah kita datang setelah ada jadwal ulang dari polisi," katanya.

Melalui sambungan video call, Aditya tak takut dengan laporan tersebut.

Pasalnya, ia merasa tak bersalah dan tak menerima uang yang dituduhkan.

"Pada intinya saya di sini menerima panggilan itu nggak takut karena memang saya nggak salah di sini dan memang tidak ada buktinya.

Kalau memang saya mau menggelapkan dana uang Rp 500 juta itu, saya tidak pernah menerima dan sampai saat ini tidak ada buktinya," kata Aditya Zoni.

Ia tak menampik jika kaget mengetahui dilaporkan ke polisi.

"Pastilah (kaget) karena kondisi saat ini, saya juga lagi susah juga, lagi sedih karena baru ditinggal sama bapak," kata Aditya Zoni.

Akan Temui Kuasa Hukum Ammar Zoni Soal Keringanan Nafkah Anak

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved