Pemilu 2024

Oknum Peratin di Krui Selatan Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Rekomendasikan Sanksi

Bawaslu Pesisir Barat memberikan rekomendasikan kepada Pemkab setempat untuk memberikan sanksi kepada oknum peratin (kepala desa) di Krui Selatan.

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Bawaslu Pesisir Barat merekomendasikan kepada Pemkab setempat untuk memberikan sanksi kepada oknum peratin (kepala desa) di Krui Selatan yang diduga melakukan pelanggaran netralitas Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Bawaslu Pesisir Barat merekomendasikan kepada Pemkab setempat untuk memberikan sanksi kepada oknum peratin (kepala desa) di Krui Selatan yang diduga melakukan pelanggaran netralitas Pemilu 2024.

Kordiv Penanganan Sengketa dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat J Wilyan Gulta mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terkait laporan peserta Pemilu adanya dugaan pelanggaran netralitas oknum kepala desa tersebut.

"Terkait kasus ini sudah kita tindak lanjuti dan sudah kita rekomendasikan kepada Pemkab Pesisir Barat melalui OPD terkait untuk memberikan sanksi," ungkapnya, Rabu (6/3/2024).

Dikatakannya, yang bersangkutan diduga kuat telah melanggar UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Untuk laporan dugaan netralitas peratin itu sudah kita tindak lanjuti dan sanksinya Pemkab yang akan memberikan sanksi," kata dia.

Seorang oknum peratin di Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat, Lampung dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran netralitas.

Dugaan pelanggaran netralitas tersebut dilaporkan oleh Erwin Guestom, caleg DRPD Pesisir Barat, Selasa (20/2/2024).

Erwin mengatakan, oknum kepala desa berinisial CA itu dilaporkan karena diduga telah membagi-bagikan uang kepada warga untuk memenangkan caleg tertentu.

Atas perbuatan tersebut, ia sebagai salah satu peserta Pemilu merasa dirugikan.

Selain melaporkan ke Bawaslu Pesisir Barat, ia juga melampirkan bukti berupa rekaman video pengakuan dari terlapor.

Dalam rekaman video tersebut, terlapor mengatakan mempunyai uang senilai Rp 5 juta untuk dibagikan kepada masyarakat agar memilih caleg tertentu.

Ia juga telah menyiapkan saksi-saksi yang berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.

"Tentu saksi yang ada di tempat saat kejadian sudah kita siapkan," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved