Berita Terkini Artis

Vicky Prasetyo Sedih Anaknya Tak Mau Sekolah Imbas Laporan Penipuan

Vicky Prasetyo mengaku sedih karena anaknya tak mau sekolah imbas adanya laporan penipuan dari kontraktor terkait penipuan Rp 1,8 miliar

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Vicky Prasetyo mengaku sedih karena anaknya tak mau sekolah imbas adanya laporan penipuan dari kontraktor terkait penipuan Rp 1,8 miliar 

"Kan kita pagi dilepas, siang dikurung," tandasnya.

Vicky berdalih ingin menikmati kehidupan yang ia jalani saat ini.

"Kayanya gua udah kayak, udah harus mengakhiri semua. Segala macam bentuk apa pun (kasus)," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Vicky menguraikan kasus-kasus yang pernah membawanya ke penjara.

"Ditotal-total udah berapa kali Vick, dipenjara?" tanya Nikmir, dikutip dari YouTube Crazy Nikmir Real.

Menanggapi itu, Vicky menjawab sudah empat kali dibui saat itu.

"Gue empat. Pertama kali umur 12 tahun gara-gara berantem, seminggu dibebasin kan," jawab Vicky.

"Dibebasin karena masih kecil," lanjutnya.

Yang kedua, kata Vicky, ia mendekam di penjara selama tiga bulan.

"Berantem lagi karena dulu kaya gangster-gangster gitu, megang wilayah. Tiga bulan waktu itu," selorohnya.

Saat menjelaskan kasus ketiganya, Vicky mengklarim dirinya tak pernah terlibat penipuan.

"Nah ini yang ketiga gue lurusin. Demi Allah gue nggak pernah kena perkara 378 atau kasus penipuan. Gue waktu itu perkaranya 263 ayat 2, menggunakan suatu barang yang dianggap memang tidak real, atau sebenarnya," jelasnya.

"Dulu bisnis, ada sesuatu yang menurut pelapor itu ada SK itu kita tahunya bener. Pas diklarifikasi ternyata tidak bener. Dipenjaranya karena itu, setahun. Habis tunangan banget (dengan Zaskia Gotik)," kenangnya.

Setelahnya, Vicky masih dibui karena kasus yang sama selama tiga bulan.

Kasus kelimanya justru dilaporkan sendiri oleh mantan istrinya, Angel Lelga.

Ia dilaporkan atas pencemaran nama baik lantaran menuding Angel Lelga berzina.

Akibat perbuatannya Vicky ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Putri Salamah )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved