Pemilu 2024

Bawaslu RI Mulai Siapkan Bahan Hadapi Sidang Gugatan Pemilu di MK

Bawaslu RI sudah mulai siapkan bahan untuk sidang gugatan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023) dan jelaskan mulai siapkan bahan sidang di MK   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah mulai siapkan bahan untuk jalani sidang gugatan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono semua bahan itu perlu dipersiapkan mulai dari sekarang sebelum sidang di MK berlangsung.

Maka saat ini Bawaslu RI bakal mencatat semua bahan mulai dari awal untuk semua tahapan seperti kampanye, pungut hitung, dan rekapitulasi suara.

“Ketua dan PIC (person in charge) setiap tahapan bertugas untuk mengatur bahan-bahannya. Jadi ini mengingatkan di sela-sela kesibukan harus juga mengumpulkan bahan-bahan keterangan tertulis," kata Totok dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).

Ia juga menjelaskan ihwal bahan-bahan yang sudah disiapkan harus dipisahkan berdasarkan tahapan dan secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Hal ini ditujukan untuk mempermudah dalam pencarian data dan merapikan saat sidang di MK.

Selain itu Totok juga mengingatkan jajaran Bawaslu di daerah agar tetap bisa mengawasi supaya tidak terjadi pergeseran suara baik antarpartai maupun sesama partai.

Sebagai informasi, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk perkara pemilihan presiden paling lama tiga hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

Sedangkan, untuk pemilihan legislatif paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

Siap Dipanggil DPR RI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI turut merespons atas upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 (Pilpres dan Pileg).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tidak bisa berkomentar lebih.

Sebab, dalam proses kerjanya Bawaslu hanya berkaitan dengan beberapa bagian dari lembaga tinggi negara itu, tidak secara keseluruhan.

"Ya kalau itu kami enggak bisa komentar lah mengenai angket, pansus dan lain-lain. Karena kami berhubungannya dengan Komisi II, dengan DPR RI, dan DPD RI juga. Tapi dalam beberapa case itu kan kami hanya bisa menjelaskan," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

"Kami tidak pada titik mencampuri urusan, hak, dan kewenangan teman-teman lembaga lain," ia menambahkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved