Pemilu 2024
Bawaslu RI Mulai Siapkan Bahan Hadapi Sidang Gugatan Pemilu di MK
Bawaslu RI sudah mulai siapkan bahan untuk sidang gugatan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah mulai siapkan bahan untuk jalani sidang gugatan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono semua bahan itu perlu dipersiapkan mulai dari sekarang sebelum sidang di MK berlangsung.
Maka saat ini Bawaslu RI bakal mencatat semua bahan mulai dari awal untuk semua tahapan seperti kampanye, pungut hitung, dan rekapitulasi suara.
“Ketua dan PIC (person in charge) setiap tahapan bertugas untuk mengatur bahan-bahannya. Jadi ini mengingatkan di sela-sela kesibukan harus juga mengumpulkan bahan-bahan keterangan tertulis," kata Totok dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).
Ia juga menjelaskan ihwal bahan-bahan yang sudah disiapkan harus dipisahkan berdasarkan tahapan dan secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Hal ini ditujukan untuk mempermudah dalam pencarian data dan merapikan saat sidang di MK.
Selain itu Totok juga mengingatkan jajaran Bawaslu di daerah agar tetap bisa mengawasi supaya tidak terjadi pergeseran suara baik antarpartai maupun sesama partai.
Sebagai informasi, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk perkara pemilihan presiden paling lama tiga hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.
Sedangkan, untuk pemilihan legislatif paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.
Siap Dipanggil DPR RI
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI turut merespons atas upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 (Pilpres dan Pileg).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tidak bisa berkomentar lebih.
Sebab, dalam proses kerjanya Bawaslu hanya berkaitan dengan beberapa bagian dari lembaga tinggi negara itu, tidak secara keseluruhan.
"Ya kalau itu kami enggak bisa komentar lah mengenai angket, pansus dan lain-lain. Karena kami berhubungannya dengan Komisi II, dengan DPR RI, dan DPD RI juga. Tapi dalam beberapa case itu kan kami hanya bisa menjelaskan," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
"Kami tidak pada titik mencampuri urusan, hak, dan kewenangan teman-teman lembaga lain," ia menambahkan.
Namun, jika nantinya pansus yang dibentuk itu meminta Bawaslu untuk ikut dalam rapat dan membahas persoalan soal dugaan pelanggaran pemilu, Bagja menyatakan pihaknya siap.
"Tentu siap lah," ungkapnya.
Meski begitu, di satu sisi Bawaslu sendiri tidak dapat siaga secara penuh dalam memenuhi panggilan rapat nantinya.
Mengingat saat ini pihaknya juga masih harus melakukan pengawasan atas rekapitulasi suara berjenjang yang hingga saat ini masih berlangsung.
Lain hal jika nantinya ditemui kesepakatan bersama antara Bawaslu dan DPD.
"Kalau ada rekap gimana? Nanti ditanya DPD. Kita mengawasi rekap yang sedang berjenjang ini atau menghadiri DPD? Ayo. Memang bisa dibelah-belah? Kalau bisa dibelah-belah oke lah," pungkasnya.
Sebelumnya, pembentukan pansus itu disepakati dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti memimpin jalannya rapat yang kemudian disepakati untuk membentuk pansus tersebut.
Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Menurutnya, diperlukan tindak lanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
( Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.