Pilpres 2024
KPU RI Bantah Kunci Perolehan Suara Ganjar-Mahfud pada Angka 17 Ribu di Sirekap
KPU RI membantah mengunci data algoritma perolehan suara Ganjar-Mahfud MD maksimal 17 persen hasil Pemilu 2024.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KPU RI membantah mengunci data algoritma perolehan suara Ganjar-Mahfud MD maksimal 17 persen.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari tentang pembatasan jumlah perolehan suara Pemilu 2024 termasuk untuk pasangan Ganjar-Mahfud MD.
"KPU tidak pernah mematok suara si A, si B dan seterusnya, partai ini partai itu sekian. Sejak awal itu enggak ada karena pemungutan suara ini kan bersifat langsung," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Langsung artinya, lanjut Hasyim, yang menentukan perolehan suara adalah para pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan 14 Februari lalu.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak bisa mengontrol jumlah pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) apalagi perolehan suara yang merupakan hasil dari pencoblosan.
Jadi perolehan suara baik berupa suara maupun dikonversi ke persentase, semua itu murni berasal dari penghitungan suara secara berjenjang dari TPS.
"Jadi kalau ada informasi, kabar atau pernyataan seperti itu, KPU membantah ya bahwa KPU tidak pernah mematok, tidak pernah mengunci, tidak pernah menargetkan partai tertentu, pasangan calon tertentu, sejak awal harus suaranya sekian, tidak ada," katanya.
Sebelumnya Mahfud mengatakan, dugaan adanya penguncian suara sudah tercium sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
"Ya biar aja diolah oleh masyarakat lah ya, itu kan sudah lama, wong sebelum pemilu kan sudah ada, sebelum pemungutan suara isu itu sudah ada," kata Mahfud kepada awal media, Jumat.
"Sudah dikunci sekian dan angkanya persis tinggal nanti pembuktiannya saja," tambah Mahfud.
Namun, Mahfud enggan mengungkapkan apakah penguncian suara Ganjar-Mahfud akan dijadikan salah satu bahan dugaan kecurangan yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya nanti lah dilihat saja, dilihat saja nanti," ucapnya.
Selesaikan di Bawaslu dan MK
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa Sirekap bukan hasil akhir dari Pemilu 2024 dan untuk pro kontra disarankan selesaikan di Bawaslu atau MK.
Diketahui sejak Selasa (5/3/3024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah tampilan situs pemilu2024.kpu.go.id.
Hasilnya terjadi perubahan diagram perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 dalam real count atau hitungan nyata Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Diagram Sirekap kini telah dihilangkan oleh KPU dan hanya bisa diakses untuk melihat menu wilayah saja.
Menanggapi hilangnya grafik Sirekap ini, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa Sirekap bukan hasil akhir dari Pemilu 2024.
Nantinya hasil Pemilu 2024 ini akan diumumkan secara resmi oleh KPU.
"Masalah Sirekap saya kira itu bukan menunjukkan hasil daripada Pemilu itu ya, hasilnya itu nanti."
"Pengumuman resminya itu nanti kalau sudah diresmikan oleh KPU," kata Ma'ruf Amin dikutip dari video keterangan persnya di Tangerang, Banten, Kamis (7/3/2024).
Ma'ruf Amin menambahkan, jika ditemukan suatu masalah dalam Sirekap ini, masyarakat masih bisa mengungkapkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaannya.
Karena dalam undang-undang telah diatur mekanismenya.
Seperti melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi kalau ada masalah, saya kira bisa dilakukan seperti yang sudah ada mekanismenya."
"Mekanisme misalnya ketidakpuasan, ketidakpercayaan, itu kan ada jalurnya."
"Baik melalui Bawaslu, melalui MK, saya kira bisa seperti itu," ungkap Ma'ruf Amin.
( Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Kubu Prabowo Minta PDIP jadi Oposisi Buntut Ucapan Megawati 'Gue Mainin Dulu' |
![]() |
---|
Pengamat Sebut PDIP Pilih Oposisi atau Koalisi Lantaran Masih Negoisassi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ingin Ringankan UKT Universitas Negeri, Singgung Kewajiban Sosial |
![]() |
---|
Forum API Perubahan Harap Ada Pelajaran dari Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Megawati Bingung Ditanya Kenapa Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.