Pemilu 2024
Anggota KPPS Lampung Timur yang Diduga Coblos Dua Kali Terancam Pidana
Anggota KPPS Lampung Timur yang diduga mencoblos dua kali di TPS 02 Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung terancam dipidana.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Lampung Timur yang diduga mencoblos dua kali di TPS 02 Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, terancam dipidana.
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah menyebut, kasus pencoblosan dua kali yang dilakukan Anggota KPPS berinisial S itu masih diproses di Gakkumdu.
"Kita kan sekarang masih diproses di Gakkumdu, kita proses klarifikasi yang melapor kemudian saksi-saksi," kata dia saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Minggu (10/3/2024).
"Terlapor (S) juga suda diklarifikasi," tambahnya.
Nantinya, Lailatul mengatakan akan dilakukan pengecekan suray suara di TPS 02 Desa Sambirejo, Jabung, Lampung Timur, saat sebelum dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Di akhir semua sudah selesai klarifikasi, kita mau proses cek ke barang bukti surat suara jumlahnya berapa sebelum PSU itu," ungkapnya.
"Kemudian ke saksi ahli meminta penjelasan kaitannya perbuatan yang dilakukan terlapor," sambungnya.
Ia menuturkan, bagi siapapun yang melakukan pencoblosan sebanyak dua kali dapat disanksi pidana.
"Iya, masih dalam tahap penyidikan, setiap orang yang melakukan pemilihan dua kali di TPS yang sama atau berbeda itu sanksinya pidana," tukasnya.
Berdasarkan keterangan terlapor, lanjut dia, Anggota KPPS berinisial S itu melakukan pencoblosan dua kali dengan sadar atau atas keinginannya sendiri.
Anggota KPPS itu menggunakan C6 milik adiknya untuk mencoblos dua kali.
"Terlapor ini melakukan dengan sadar, memilih dua kali dengan sadar, informasinya setelah diklarifikasi dengan saudara S dia menggunakan C6 milik adiknya untuk memilih kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, satu tempat pemungutan suara (TPS) di Lampung Timur akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
TPS yang akan melakukan PSU itu yaitu TPS 02 Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, mengatakan TPS yang melakukan PSU itu dikarenakan ditemukannya Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos sebanyak dua kali.
"Jadi kronologis yang kami terima, saat istirahat pemungutan suara, ada anggota KPPS yang mengambil surat suara dan masuk ke bilik untuk memberikan suara," kata dia.
Ia menyebut, anggota KPPS tersebut sebelumnya sudah melakukan pencoblosan atau sudah menggunakan haknya untuk memilih.
"Jadi saat itu, semua saksi partai. Ketika mau perhitungan, saksi partai dan Pengawas TPS menyampaikan keberatan atas pelanggaran tersebut," ungkapnya.
"Maka pengawas TPS memberikan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang," sambungnya.
Diketahui, Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.