Berita Terkini Artis

Ayahanda Atta Halilintar Terseret Kasus Aset Ponpes Senilai Rp 26 Miliar

Ayahanda Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid terseret kasus aset salah satu pondok pesantren di Pekanbaru.

|
Editor: Reny Fitriani
Instagram @attahalilintar
Ilustrasi - Ayah Atta Halilintar Terseret Kasus Aset Ponpes Senilai Rp 26 M di Pekanbaru. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKART - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid terseret kasus aset salah satu pondok pesantren di Pekanbaru.

Diketahui Halilintar Anofial Asmid diam-diam menggugat Ponpes tersebut karena menginginkan surat dokumen atau aset kepemilikan yayasan.

Gugatan ayah Atta Halilintar senilai Rp 26 miliar tersebut sudah disidangkan beberapa waktu lalu di Pekanbaru.

Kuasa hukum ponpes, Dedek Gunawan menjelaskan kronologi kasus versi kliennya.

 Awalnya tanah itu dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan. 

Tetapi Halilintar Anofial Asmid mengambil alih tanah tersebut menjadi atas namanya sendiri.

"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau," kata Dedek saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (10/3/2024) dikutip dari Tribunnews.com.

Dedek meneruskan jika awalnya Halilintar Anofial Asmid dipercaya untuk menjadi pemimpin Ponpes tersebut, hingga akhirnya tanah tersebut di balik nama oleh ayah Halilintar itu.

"Kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau," paparnya.

"Jadi ditegaskan bahwa tanah itu milik yayasan bukan seperti apa yang penggugat sebutkan," lanjutnya.

Lebih lanjut Halilintar Anofial dikeluarkan oleh pengurus yayasan lantaran dinilai sudah tidak layak untuk memimpin Ponpes tersebut.

Besan Anang Hermansyah itu dikeluarkan terjadi sejak 2004 silam.

"Tahun 2004 dia dikeluarkan dari yayasan. Iya dikeluarkan, menurut informasi sudah tidak cakap lagi untuk memimpin," ungkap dia.

Sejauh ini pihak yayasan merasa dirugikan lantaran sulit untuk mendapatkan perizinan. 

"Iya artinya yayasan merasa dirugikan, karena susah untuk proses perizinan," kata Dedek.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved