Pemilu 2024

Perolehan Suara Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil 1 Lampung Ditolak Saksi

Penolakan tersebut lantaran saksi Partai Golkar mengungkap adanya temuan dan perbedaan penghitungan internal partai.

tangkap layar YouTube KPU RI
KPU Lampung Bacakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan suara dalam pleno KPU RI di Jakarta. Perolehan suara caleg DPR RI Dapil 1 Lampung ditolak saksi. 

Namun hingga Minggu, 10 Maret 2024 pukul 23.55 malam, bahan dan catatan keberatan tersebut tak kunjung diberikan oleh saksi Golkar.

"Saya juga sudah tanyakan, masih dalam proses, yang pasti Insya Allah akan selesai sebelum tanggal  20 Maret 2024," ujar Saksi Golkar dalam agenda pleno.

Atas pernyataan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengizinkan para perwakilan KPU Provinsi Lampung kembali ke Bumi Ruwai Jurai.

Nantinya jika ada informasi terbaru, akan disampaikan ke KPU dan Bawaslu Lampung agar bersama-sama dilakukan penelusuran.

"Informasi dari Golkar akan disampaikan ke KPU Pusat, ke KPU Lampung dan Bawaslu Lampung," katanya.

Informasi dari DPP Golkar, nantinya akan ditelusuri dan dilaporkan secara berjenjang.

Jika permasalahanya ada di TPS, kemungkinan akan dilakukan penghitungan ulang di TPS, atau cukup rekap ulang di kecamatan, atau kabupaten yang ditemukan.

Diketahui pada saat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Lampung pada 6-8 Maret 2014, Partai Golkar untuk DPR RI Dapil Lampung 1 meraih total suara 249.053 dan dipastikan meraih 1 kursi.

Dalam proses rekapitulasi tingkat provinsi berjalan lancar, hasilnya peraih suara terbanyak diduduki caleg nomor urut 2 Ryco Menoza dengan 53.813 suara.

Disusul caleg nomor urut 1 yang juga petahana Lodewijk F. Paulus, yakni 50.093 suara.

Keduanya memiliki selisih suara sebanyak 3.720 suara.

Hingga kini belum diketahui pasti persoalan internal Partai Golkar untuk perolehan suara caleg DPR RI Dapil Lampung 1 Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved