Pemilu 2024

Berebut Kursi DPRD Lampung, Supriyadi Alfian Gugat Putra Jaya Umar

Pengajuan sengketa tersebut untuk mendapat kejelasan terkait siapa yang mendapat kursi DPRD Lampung Dapil 6 meliputi Kabupaten Tulangbawang, Tulangbaw

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Caleg DPRD Lampung Dapil 6 Supriyadi Alfian (kiri) bersama kuasa hukumnya, Gindha Anshori Wayka. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim hukum caleg DPRD Lampung dari Partai Golkar Supriyadi Alfian mulai menyusun permohonan sengketa internal dengan caleg Putra Jaya Umar.

Pengajuan sengketa tersebut untuk mendapat kejelasan terkait siapa yang mendapat kursi DPRD Lampung Dapil 6 meliputi Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji.

Meski begitu, proses gugatan itu diakui murni merupakan permasalahan internal partai tanpa ada sangkut paut ataupun mengganggu perolehan suara partai lain.

Caleg nomor urut 4 Supriyadi Alfian menggugat caleg nomor urut 7 Putra Jaya Umar untuk memperebutkan kursi kedua yang diperoleh Partai Golkar dari dapil tersebut.

Tim hukum dari Kantor Gindha Anshori Wayka menjelaskan, Partai Golkar di Dapil Lampung 6 secara resmi mendapat dua kursi.

Hal itu berdasarkan proses rekapitulasi KPU Provinsi Lampung pada 6-7 Maret 2024 lalu.

Gindha mengatakan, gugatan tersebut murni merupakan permasalahan internal Partai Golkar.

"Jadi perlu dipertegas ini murni persoalan internal, tidak ada kaitan dengan perolehan suara dari partai-partai peserta Pemilu lainnya," kata Gindha, Selasa (12/3/2024).

Menurut Gindha, pihaknya tidak terlalu terburu-buru dalam menyampaikan permohonan ke Mahkamah Partai Golkar.

Berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 waktu yang diberikan maksimal 90 hari sejak adanya sengketa atau perselisihan.

Gindha menambahkan, pihaknya masih menginventarisasi alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan Mahkamah Partai Golkar saat permohonannya disidang.

"Ada beberapa alat bukti yang dibutuhkan dalam persoalan ini berdasarkan Pasal 4 PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 di antaranya adalah surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, informasi elektroni dan atau dokumen elektronik," jelasnya.

Selain itu, Gindha mengatakan pihaknya masih menunggu progres penanganan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung terkait laporan yang disampaikan pada 6 Maret 2024. 

"Karena sengketa ini bukan hanya soal dugaan penggelembungan suara, tetapi terkait dugaan dokumen C1 salinan dan C1 hasil (plano) yang di-upload diduga ditulis oleh orang yang sama," kata Gindha.

"Maka kami mendesak agar pihak Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan uji forensik laboratoris kriminalistik yang ada di Palembang terkait keabsahan dokumen-dokumen yang di-upload melalui Sirekap tersebut," tegasnya.

Gindha melanjutkan, pihaknya akan bersurat terlebih dahulu kepada Ketua Golkar Tulangbawang Barat dan Ketua Golkar Lampung terkait permasalahan itu.

Meski begitu, Gindha mengatakan bahwa persoalan ini tetap akan menjadi kewenangan Mahkamah Partai Golkar.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved