Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud Pasti Gugat ke MK Usai KPU RI Umumkan Prabowo-Gibran Menang

TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal gugatan ke MK setelah KPU RI umumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Wakil Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat menyatakan gugat ke MK usai KPU RI umumkan Prabowo-Gibran menang. 

Dia mengungkapkan kesiapan MK tersebut dibuktikan dengan telah melakukan beberapa kali simulasi penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"MK sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas sekitar 600 pegawai itu, yang masing-masing punya tugas khusus yang sudah diplot secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan," kata Suhartoyo, kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (6/3/2024) malam.

Suhartoyo menjelaskan, pengalaman menangani sengketa pemilu beberapa tahun lalu menjadi dasar MK melakukan mitigasi, yang dilakukan melalui simulasi-simulasi penanganan PHPU.

"Kita hanya mitigasi itu (penanganan PHPU) sesuai dengan permohonan-permohonan yang tahun-tahun sebelumnya, 5 tahun yang lalu, 10 tahun yang lalu itu kita-kira jumlah perkaranya sekian," jelas Suhartoyo.

Ia menyoroti, perbedaan antara penanganan sengketa pilpres mendatang dengan beberapa sidang perkara pilpres terdahulu.

Misalnya, Pilpres 2014 dan 2019 hanya satu pemohon, sebab, hanya terdapat dua pasangan calon (paslon).

"Nah, hari ini tiga pasang (capres dan cawapres), apakah akan ada lebih dari satu pasangan yang mengajukan gugatan atau tidak, kami tidak tahu," kata Suhartoyo.

"Tapi, kalau pileg dulu kan empat, lima ratusan perkaranya, apalagi sekarang sudah tambah pemekaran daerah, tambah dapil, tambah calon-calon legislatif seharusnya ya mestinya tambah (permohonan masuk)," tutur Suhartoyo.

( Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved