Kasus Asusila di Lampung Utara

DPPA Lampung Utara Akan Kawal Tindaklanjut Penanganan Siswi SMP Korban Rudapaksa

Dinas PPA Kabupaten Lampung Utara juga akan mengawal tindaklanjut penanganan siswi SMP korban rudapaksa.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Konferensi pers kasus siswi SMP korban rudapaksa oleh Polres Lampung Utara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Selain melakukan pendampingan assesmen, Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPA) Kabupaten Lampung Utara juga akan mengawal tindaklanjut penanganan siswi SMP korban rudapaksa di Lampung Utara, Lampung.

Pihaknya menyebutkan, jika sedang memproses kerjasama dengan kejaksaan terkait dengan hal tersebut. 

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampura, Dina Prawitarini, dalam konferensi pers yang digelar Polres Lampung Utara, Rabu (13/3/2024).

"Untuk lebih lanjutnya lagi, nanti kita sedang dalam proses MoU dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara," ujarnya. 

Ia menyebutkan, MoU tersebut terkait tidak lanjut penanganan terhadap korban rudapaksa

"Terkaitan dengan tidak lanjut penanganan terhadap korban yang telah di putusan pengadilan yang sudah keluar," jelasnya. 

Pihaknya juga akan memikirkan masa depan korban yang menjadi korban Rudapaksa di Lampura. 

"Jadi, nanti seperti apa penanganannya, kalau memang misalnya korban itu tidak mau bersekolah lagi, apakah nanti akan menggunakan paket-paket dan lain-lainnya," paparnya. 

Bahkan, pihaknya juga akan mengupayakan pelatihan-pelatihan bagi korban yang tidak mau sekolah. 

"Kalau misalnya korban tidak sanggup lagi sekolah dan mau bekerja saja, nanti juga akan mengikuti dengan latihan-latihan berkaitan dengan keinginannya, akan menjadi penjahit, salon atau lain sebagainya," pungkasnya. 

Sebelumnya juga, Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPA) Kabupaten Lampung Utara, sudah melakukan pendampingan assesmen terhadap korban Rudapaksa di Lampung Utara. Hal ini, karena korban mengalami trauma pasca kejadian yang menimpanya tersebut 

Korban yakni berinisial NA (15) yang merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning. 

Diketahui juga, NA masih duduk di bangku kelas 3 di salah satu SMP di Lampung Utara

Pada tanggal 29 Februari 2024, Dinas PPA membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum dan lain-lain. 

Kemudian tanggal 6 Maret 2024, pihaknya lakukan assesmen kita bawa ke psikolog, guna pendampingan assessment, agar mengetahui kondisinya. Saat ini kondisi korban inisial NA mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved