Berita Lampung

Jadi Tersangka, Santri Senior Ponpes Miftahul Huda Terancam 15 Tahun Penjara

A (17), santri senior di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, menjadi tersangka kasus kematian MF (16).

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
A (17), santri senior di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, menjadi tersangka kasus kematian MF (16). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - A (17), santri senior di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, menjadi tersangka kasus kematian MF (16).

A terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Polres Lampung Selatan menetapkan satu tersangka berinisial A dalam kasus tewasnya MF (16), santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

MF meninggal dunia di RSUD Bob Bazar Kalianda, Minggu (3/3/2024).

Kematian MF diduga terjadi akibat latihan kenaikan sabuk pencak silat di pondoknya.

MF diduga mendapatkan mahar atau hukuman dari seniornya.

Tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia itu tertuang dalam laporan polisi LP / B/ 87 / III / 2024 / SPKT / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Minggu 3 Maret 2024.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyebut, pihaknya sudah menetapkan satu tersangka atas meninggalnya MF.

"Kami sudah menetapkan satu tersangka atas nama inisial A (17) merupakan sesama santri yang juga ikut eskul pencak silat di pondok pesantren itu," kata Yusriandi, Rabu (13/3/2024).

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena ia memukul korban, yang diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia," sambungnya.

Yusriandi menyebut, pelaku berinsiatif memberikan hukuman kepada korban dengan sebutan mahar.

"Mahar yang diberikan pelaku kepada korban itu merupakan aturan di pencak silat yang diikuti korban. Karena dari saksi ahli pencak silat PSHT yang kita hadirkan mereka menyebut mahar itu tidak ada. Pemberian hukuman ada tapi bukan bentuk penganiayaan," katanya.

"Lalu dari pondok pun menyangkal bahwa pemberian mahar atau hukuman kepada korban itu bukan dari pihak pondok. Itu hukuman yang diberikan dari pencak silat yang diikuti korban," sambungnya.

Yusriandi menyebut pelaku terancam 15 tahun penjara.

Ia dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved