Pemilu 2024
Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Pelanggaran Pemilu saat jadi PPLN Kuala Lumpur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tolak keberatan atas dakwaan yang diajukan dua anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak keberatan atas dakwaan yang diajukan dua anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.
Dua terdakwa yang mengajukan keberatan dakwaan atau eksepsi saat jadi anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia yakni Aprijon sebagai terdakwa IV dan Masduki Khamdan Muchamad sebagai terdakwa VII.
Pengajuan keberatan dilakukan oleh kuasa hukum Aprijon dan Masduki Khamdan Muchamad saat sidang pelanggaran pidana Pemilu 2024.
Keberatan mereka dibacakan masing-masing kuasa hukum, pada sidang Kamis (14/3/2024) pagi.
"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa empat dan terdakwa tujuh ditolak," kata Hakim Ketua Buyung Dwikora, dalam sidang pembacaan putusan sela, di PN Jakarta Pusat, pada Kamis sore.
Majelis hakim menolak dalil dua pihak terdakwa itu, yang sama-sama menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kadaluwarsa.
"Majelis menilai keberatan tersebut bukanlah menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara," ucap Buyung.
Dengan demikian, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tetap menilai surat dakwaan JPU sah.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," tegas Hakim Ketua.
Sebagai informasi, jajaran Majelis Hakim yang menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu di PPLN Kuala Lumpur, yakni Hakim Ketua Buyung Dwikora serta dua Hakim Anggota, yaitu I Arlen Veronica dan Budi Prayitno.
Sebelumnya, Kuasa hukum anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif, Masduki Khamdan Muchamad, yakni Akbar Hidayatullah menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah kedaluwarsa.
Hal itu disampaikan Akbar, dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Akbar mengatakan, surat dakwaan atas kliennya itu telah kedaluwarsa. Sebab, temuan pelanggaran oleh Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur melampaui batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Akbar menjelaskan Pasal 454 Ayat (5) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 pada pokoknya mengatur bahwa hasil pengawasan ditetapkan sebagai temuan pelanggaran pemilu paling lama tujuh hari sejak dugaan pelanggaran ditemukan.
Namun, menurutnya, Jaksa mendakwa kliennya dengan dasar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tanggal 5 April 2023, rapat pleno penetapan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) tanggal 12 Mei 2023, serta Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 21 Juni 2023.
| Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
|
|---|
| Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Hakim-tolak-terkdakwa-Malaysia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.