Kasus Asusila di Lampung Utara

Tanggapan Perkumpulan Damar Soal Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Lampung Utara

Direktur Eksekutif Perkumpulan Damar, Eka Tiara Chandrananda turut menanggapi kasus rudapaksa siswi SMP di Lampung Utara. 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Para pelaku rudapaksa siswi SMP saat ekspose di Polres Lampung Utara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Direktur Eksekutif Perkumpulan Damar, Eka Tiara Chandrananda turut menanggapi kasus rudapaksa siswi SMP di Lampung Utara

Sebelumnya publik dihebohkan dengan kasus siswi SMP di Lampung Utara dirudapaksa secara bergilir oleh 10 orang pria. 

Terkait insiden mengenaskan tersebut, Eka Tiara Chandrananda menegaskan sang korban bukanlah sumber penyebabnya.

"Sebenarnya kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual, itu terjadi karena laki-laki tidak mampu menahan gejolak seksualnya," kata dia saat dihubungi Tribun Lampung, Rabu (13/3/2024).

"Yang kedua, bahwa masyarakat itu sering melihat bahwa perempuan itu sebagai objek, ini konsep yang salah. Perempuan itu punya dirinya sendiri, dia bukan milik laki-laki, dia bukan milik orang lain," sambungnya.

"Sebenarnya, jadi hal yang kompleks, ketika melihat hal ini dari sudut pelaku yang notabene masih banyak yang dibawah umur. Memang penyebabnya bisa dimungkinkan dan itu memang sering terjadi, jika si pelaku mengkonsumsi video-video porno yang memang bukan usianya. Sehingga memang memicu itu bisa dimungkinkan terjadi," ucap dia. 

"Selain itu, yang sangat disayangkan, minimnya peran orang tua. Peran orang tua itu sangat penting sebenarnya, untuk memberikan edukasi pendidikan yang baik untuk anaknya, dan ditambah lagi minimnya informasi, dalam menggunakan media sosial,"

"Jadi memang dunia digital sekarang sudah berkembang dengan pesat, jadi memang harus sangat bijak, jangan menjadi ruang yang negatif tapi ruang positif untuk belajar khususnya bagi anak-anak,"

"Saya memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pihak kepolisian dan PPA Lampung Utara, yang sudah sangat baik sekali, kalau kasus ini ditangani oleh dinas PPA Lampung Utara. Karena memang sejatinya, pemerintah itu adalah pihak yang tepat dalam memberikan perlindungan dan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan. 

"Terkait dengan perlindungan, pertama tentu tergantung kepada korbannya, kebutuhan apa tentu kebutuhan visum ether pertum visumedis." ujar dia. 

Katanya, dia pun tak tahu kapan sang korban bisa pulih sepenuhnya.

"Kalau terkait berapa lama dia (korban) akan pulih, itu tidak bisa ditentukan waktu. Karena trauma psikologis itu sangat panjang, tidak bisa diukur," sambungnya.

"Hanya korban dan lingkungan sekitarnya yang mendukung, untuk bisa menjalani kehidupannya kembali, bisa reintegrasi terhadap lingkungannya, diterima baik oleh keluarga, lingkungannya, apalagi dia masih sekolah, itu menurut saya kolaborasi layanan yang luar biasa," katanya. 

"Jadi, kalau mau ditanya sampai berapa lama dia itu untuk sebagai korban pulih, tidak ada durasinya, karena dia butuh kekuatan yang luar biasa, untuk memerangi ketakutan dalam dirinya sendiri. 

"Jika terkait pelakunya yang masih dibawah umur, semua tindak-tanduk itu pasti ada resiko dan harus diterima dengan tanggung jawab, apalagi ini sudah dilakukan beramai-ramai dan traumanya itu trauma yang luar biasa berkepanjangan. 

"Jangan sampai, dengan membebaskan pelaku, kemudian memberikan dampak yang trauma kembali pada korban. 

"Untuk si pelaku, dia harus bisa menerima ganjaran dari hukuman yang akan dia dapatkan. Terkait dengan itu, kemudian karena dia memang masih kategori anak, ada di Lapas anak ,juga pihak aparat penegak hukum, itu juga sudah mengetahui konsep-konsep baik, sehingga anak itu nanti ketika menjalani proses hukum, bisa diarahkan nantinya. 

"Begitu juga ketika dia proses integrasi setelah keluar dari menjalani hukuman tersebut, juga bisa ada polanya yang dilakukan aparat penegak hukum," tandas dia. 

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved