Pilpres 2024
KPU RI Selesaikan Penghitungan Suara 26 Provinsi, Prabowo Unggul di 24 Daerah, Sisanya Anies
KPU RI selesai penghitungan suara untuk 26 provinsi dan hasilnya 24 provinsi unggul paslon Prabowo-Gibran, lalu Anies-Muhaimin unggul di 2 provinsi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah selesai melakukan rekapitulasi suara nasional di 26 dari 38 provinsi Indonesia, Jumat (15/3/2024).
Dari keseluruhan provinsi yang sudah dilakukan rekapitulasi oleh KPU RI, pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul di 24 provinsi.
Sementara ada dua provinsi yang perolehan suaranya unggul dari hasil rekapitulasi KPU RI yakni pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Hasil rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, AMIN unggul di provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dan Aceh.
Di Aceh, AMIN meraih 2.369.534, Prabowo-Gibran mendapatkan 787.024 suara.
Sedangkan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berada di urutan terkahir dengan meraup 64.677 suara.
Sementara di Sumatera Barat, AMIN memperoleh 1.744.042 suara.
Prabowo-Gibran menyusul dengan 1.217.314 suara.
Lalu Ganjar dan Mahfud dengan total 124.044 suara.
Saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung menggunakan metode dua panel.
KPU berencana merekap hasil suara untuk 4 provinsi untuk hari ini, yakni: Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jambi, Papua Selatan, dan Aceh.
KPU menargetkan proses rekapitulasi bakal selesai tanggal 18 Maret mendatang, tepat dua hari sebelum batas waktu terakhir proses rekapitulasi suara.
KPU RI Siap hadapi Gugatan di MK
KPU RI telah membentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024.
Tim PHPU tersebut disiapkan KPU RI untuk menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk gugatan sengketa Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin yang mengatakan tim PHPU gabungan jajaran internal KPU dari berbagai tingkatan.
Sehingga saat adanya gugatan di MK tim dari KPU RI telah siap baik gugatan untuk pilpres dan pileg.
"KPU membentuk Tim Penyelesaian PHPU di MK untuk Pilpres dan Pileg," kata Afifuddin dilansir WartakotaLive.com, Kamis (7/3/2024).
Lebih lanjut Afifuddin menjelaskan, nantinya Tim Penyelesaian PHPU terdiri dari tim internal dari jajaran KPU, baik tingkat pusat maupun tingkat kabupaten/kota serta tim eksternal yang berisikan para kuasa hukum atau lawyer.
Afifuddin menuturkan, selanjutnya KPU akan melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga di TPS.
"KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di TPS," terang Afifuddin.
Nantinya KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan pemohon.
Kata dia, prinsipnya KPU melakukan persiapan sejak awal dalam menghadapi PHPU.
Yakni dengan menyiapkan tim internal dan eksternal, melakukan bedah permohonan, gelar perkara, dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.
Hingga kini, KPU tak memiliki antisipasi khusus untuk dalam menghadapi sengketa PHPU ini.
Menurut Afifuddin, KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang posisinya bertahan.
"Posisi kita bertahan pada siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan."
"Nah, kita bertahan atau menunjukkan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa yang kita lakukan sudah sesuai aturan," pungkasnya.
Soroti Aturan Batas Waktu PHPU, MK Bakal Maksimalkan 14 Hari untuk Putus Sengketa Pemilu
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyoroti batas waktu 14 hari yang dimiliki Mahkamah untuk memutus sengketa pilpres.
Suhartoyo menilai waktu 14 hari tidak ideal. Meski demikian, ia berjanji akan memaksimalkan penanganan perkara pilpres dalam waktu yang telah ditentukan tersebut.
Untuk diketahui, batas waktu 14 hari diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu.
Sementara itu, tenggat waktu bagi MK memutus sengketa pileg maksimal 30 hari, dan sengketa pilkada maksimal 45 hari.
"Dalam batas penalaran yang wajar, bisa enggak MK secara komprehensif menangani itu? Dengan berbagai, katanya, kompleksitas kecurangan atau anggapan-anggapan ada kecurangan, bisa enggak dengan waktu 14 hari kira-kira paling nggak 2 perkara (sengketa diputus)?" kata Suhartoyo, kepada wartawan, Rabu (6/4/2024) malam.
"Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami," sambungnya.
Suhartoyo kemudian mengatakan, berdasarkan sejumlah pengalaman pada sengketa pilpres sebelumnya, terdapat banyak sekali permintaan untuk menghadirkan saksi.
Di sisi lain, para pemohon bisa saja menyampaikan puluhan hingga ratusan dalil kecurangan.
Namun, Suhartoyo menjelaskan pendapatnya berkaitan dengan waktu 14 hari yang ada.
"Kita bisanya hanya mendengar 15 saksi kan. Iya kan? Yang 2019 coba ingat. Nah sekarang (misalnya) ada 1000 dalil, saksinya harus 1000, kapan kita mau periksa 1000 saksi itu?" ujar Suhartoyo.
Padahal, ia menekankan, setiap dalil harus dibuktikan di dalam persidangan.
Di antaranya melalui pembuktian dengan surat, keterangan saksi, hingga ahli.
Terlebih, kata Ketua MK itu, dimensi penyelenggaraan pilpres sangat luas dan kompleks.
Hal ini, menurutnya, berbeda dengan sengketa pileg yang terbatas pada cakupan dapil tertentu, atau pilkada pada cakupan provinsi dan kabupaten/kota tertentu saja, sementara sengketa pilpres mencakup seluruh Indonesia.
"Apa kita mau mendengar 100 saksi, kapan waktunya, 14 hari? Apalagi dua perkara misalnya, bagi dua saja 7 hari kerja dan 7 hari kerja (masing-masing harus sudah putus)," kata Suhartoyo.
Lebih lanjut, Suhartroyo berharap, kekurangan yang terjadi karena keterbatasan waktu yang dimiliki Mahkamah, memperoleh pemakluman.
"Memang ada hal-hal di luar kemampuan MK," tutur Suhartoyo.
"MK secara faktual hanya menyampaikan, kami dengan ada hukum acara bahwa harus memutus dalam 14 hari kerja, kami akan semaksimal mungkin melakukannya," kata Ketua MK Suhartoyo.
( Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
KPU
Pilpres
Penghitungan Suara
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Kubu Prabowo Minta PDIP jadi Oposisi Buntut Ucapan Megawati 'Gue Mainin Dulu' |
![]() |
---|
Pengamat Sebut PDIP Pilih Oposisi atau Koalisi Lantaran Masih Negoisassi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ingin Ringankan UKT Universitas Negeri, Singgung Kewajiban Sosial |
![]() |
---|
Forum API Perubahan Harap Ada Pelajaran dari Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Megawati Bingung Ditanya Kenapa Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.