Pemilu 2024
Bawaslu RI Siap Hadapi Gugatan Hasil Pemilu di MK
Bawaslu RI menyatakan siap menghadapi gugatan Pemilu 2024 dan sudah siapkan tim yang nanti bersama jajaran tingkat provinsi, kabupaten/kota.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI menyatakan siap menghadapi sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesiapan hadapi gugatan disampaikan Ketua Bawaslu RI disampaikan Rahmat Bagja yang nantinya turut didampingi jajaran di tingkat provinsi, kabupaten/kota.
Bawaslu sendiri dalam PHPU di MK akan menjadi pihak terkait atas gugatan yang dilayangkan oleh peserta pemilu ke KPU.
Dan untuk saat ini Bawaslu RI sendiri sudah menyiapkan tim untuk menghadapi sengketa PHPU di MK.
Persiapan yang dilakukan adalah keterangan dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
“Kita lagi menyiapkan teman- teman Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan keterangan pihak terkait jika diperlukan ketika dipanggil oleh MK. kami harus menyiapkan diri,” ungkap Bagja kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Bagja mengungkap jajaran Bawaslu daerah tersebut juga pernah mengikuti pelatihan di MK untuk penanganan perkara sengketa hasil pemilu dengan posisi sebagai pihak terkait.
Adapun data yang disiapkan adalah dokumen tahapan proses penanganan pelanggaran, hingga hasil pengawasan Bawaslu dalam proses pemilu pada wilayah yang hasilnya disengketakan.
“Bisa penanganan pelanggaran sampai berhenti dimana, kemudian hasil pengawasan kami itu jg akan menjadi pertimbangan MK dalam menilai suatu perkara dalam sengketa hasil,” kata Bagja.
Sebagaimana diketahui dalam rapat rekapitulasi suara pemilu 2024 di KPU, ada sejumlah catatan maupun keberatan yang dilayangkan para saksi peserta pemilu.
Kebanyakan berasal dari saksi partai politik atau pemilihan legislatif. Sementara keberatan dari saksi bagi rekapitulasi suara pilpres jauh lebih sedikit.
“Paling banyak pileg ya bukan pilpres kalau tidak salah catatan tersebut,” katanya.
Siapkan Bahan
Bawaslu RI sudah mulai siapkan bahan untuk jalani sidang gugatan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono semua bahan itu perlu dipersiapkan mulai dari sekarang sebelum sidang di MK berlangsung.
Maka saat ini Bawaslu RI bakal mencatat semua bahan mulai dari awal untuk semua tahapan seperti kampanye, pungut hitung, dan rekapitulasi suara.
“Ketua dan PIC (person in charge) setiap tahapan bertugas untuk mengatur bahan-bahannya. Jadi ini mengingatkan di sela-sela kesibukan harus juga mengumpulkan bahan-bahan keterangan tertulis," kata Totok dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).
Ia juga menjelaskan ihwal bahan-bahan yang sudah disiapkan harus dipisahkan berdasarkan tahapan dan secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Hal ini ditujukan untuk mempermudah dalam pencarian data dan merapikan saat sidang di MK.
Selain itu Totok juga mengingatkan jajaran Bawaslu di daerah agar tetap bisa mengawasi supaya tidak terjadi pergeseran suara baik antarpartai maupun sesama partai.
Sebagai informasi, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk perkara pemilihan presiden paling lama tiga hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.
Sedangkan, untuk pemilihan legislatif paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.