Polres Tanggamus

Jajaran Polres Tanggamus Polda Lampung Ungkap Kronologi Penangkapan Pencuri Pisang Bermobil Xenia

Jajaran Polres Tanggamus, Polda Lampung mengungkap kronologi penangkapan pencuri pisang yang menggunakan mobil Xenia.

Dokumentasi Polres Tanggamus
Mobil Daihatsu Xenia yang digunakan para pelaku saat mencuri pisang milik warga di Pekon Sukamarnah Kecamatan Gunung Alip. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Jajaran Polres Tanggamus, Polda Lampung mengungkap kronologi penangkapan pencuri pisang yang menggunakan mobil Xenia.

"Pencurian hasil bumi itu terjadi di kebun milik Suarif di Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip, Jumat (15/3/2024)," ungkap Kapolsek Talang Padang, jajaran Polda Lampung AKP Bambang Sugiono, Senin (18/3/2024).

Bambang mengatakan, kejadian pencurian pisang ini diketahui pertama kali oleh Iwan Nudin yang merupakan warga setempat. 

Pada saat itu, Iwan Nudin melihat para pelaku sedang mengambil buah pisang di lokasi kejadian. 

Setelah mendapatkan laporan, warga setempat langsung menuju ke lokasi kejadian untuk memastikan hal tersebut. 

Pada saat itu mereka menemukan bukti adanya kehilangan buah pisang di lokasi tersebut. 

Mengetahui hal itu, warga melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga digunakan oleh pelaku pencurian pisang. 

Pengejaran itu dilaporkan oleh warga kepada Bhabinkamtibmas setempat melalui sambungan telepon. 

Setelah itu, laporan tersebut langsung direspon oleh Satuan Intelejen Kriminalisasi Polres Tanggamus dan anggota Polsek Talang Padang. 

Kemudian, sekira pukul 23.30 WIB, di Pekon Kayu Ubi Kecamatan Pugung, dua pelaku pencuri pisang berhasil diamankan oleh warga. 

Tak hanya itu, dalam penangkapan tersebut, warga juga turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BE 2713 ST. 

Daihatsu Xenia ini diduga digunakan pelaku untuk mengangkut barang hasil curian. 

"Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Kayu Hubi, setelah tidak mampu menguasai medan jalan," kata AKP Bambang Sugiono. 

Situasi tegang sempat menyelimuti proses penangkapan dua pelaku pencurian pisang tersebut. 

Pasalnya, warga yang berdatangan sempat bertindak anarkis dengan memberikan bogem mentah kepada pelaku dan merusak mobil milik pelaku. 

Untuk menghindari amarah dari masyarakat, kedua pelaku pencuri pisang ini diamankan pihak kepolisian di Polsek Talang Padang. 

Pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti hasil pencurian dari tangan para pelaku. 

"Salah satu pelaku adalah remaja berusia 17 tahun berinisial AP, warga Kecamatan Pulau Panggung," jelas dia.

Satu pelaku lainnya yang berhasil ditangkap berinisial DE, warga Pekon Simpang Kecamatan Sumberejo. 

Keduanya berhasil ditangkap oleh puluhan warga bersama personel Polsek Talang Padang.

Ada satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri berinisial A (25), warga Pekon Gunung Megang Kecamatan Pulau Panggung. 

"Saat beraksi mereka menggunakan satu unit mobil merek Daihatsu Xenia," terang dia.

AKP Bambang mengungkapkan, penangkapan dua pelaku pencuri pisang ini berkat kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan warga setempat. 

Atas hal itu, AKP Bambang mengucapkan banyak terimakasih kepada warga yang aktif dalam melakukan pencegahan tindak kejahatan di wilayahnya. 

Kendati demikian, Bambang berharap, kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindak kekerasan terhadap pelaku. 

"Kami berharap masyarakat dapat meredam emosi dan tidak menggunakan kekerasan ketika menangkap tangan pelaku kejahatan," ujarnya. 

Bambang juga mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan tandan pisang dan 70 butir kelapa. 

Selain itu, turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia BE 2718 ST dengan kondisi kaca depan dan belakang pecah. 

Terdapat sebilah senjata tajam jenis badik dan satu buah kunci mobil serta SIM atas nama pelaku berinisial DE yang turut diamankan. 

Selain itu, terdapat pula satu eksemplar STNK sepeda motor BE 3488 VS, dua handphone merk Xiomi tipe Realme 5 warna hitam, dan Vivo Y30i warna biru. 

Satu ATM BRI dan sebuah dompet berwarna hitam dari tangan pelaku. 

Kini pihaknya masih akan melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri. 

Para pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. 

Selain itu, pihaknya juga menggunakan UU Peradilan Anak kepada salah satu pelaku yang masih di bawah umur. 

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved