Pemilu 2024

Salah Satu Caleg di Lampung Selatan Dilaporkan ke Gakkumdu Dugaan Ijazah Palsu

Seorang caleg DPRD Lampung Selatan berinisial SU dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke sentra Gakkumdu dugaan ijazah palsu.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Ilustrasi - Seorang caleg DPRD Lampung Selatan berinisial SU dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke sentra Gakkumdu. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Seorang caleg DPRD Lampung Selatan berinisial SU dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke sentra Gakkumdu.

Hal itu diduga karena SU caleg DPRD Lampung Selatan itu memakai ijazah palsu

Berdasarkan informasi, SU merupakan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Dia maju pada kontestasi Pemilu 2024 ini dengan menempati nomor urut 6.

SU masuk daerah pemilihan (Dapil) VI, yang meliputi wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram.

Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) resmi membuat aduan ke sentra Gakkumdu terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh SU, Kamis (14/3/2024) kemarin.

SU berhasil meraup sejumlah 5.782 suara pada Pemilu 2024.

Kabarnya, LSM tersebut meragukan keaslian ijazah paket C yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) tempat S menempuh pendidikan dan dikatakan ganjil.

Pasalnya, nomor induk siswa nasional (NISN) pada ijazah paket C milik S diragukan kesesuaiannya dengan data pokok pendidikan (Dapodik).

Sementara caleg SU membantah menggunakan ijazah palsu.

SU menyebut, dirinya telah menempuh sekolah hingga memegang ijazah.

"Ya pak saya benar-benar sekolah, dan saya dapat ijazah," ujar Supriyati, Senin (18/3/2024).

Ia juga menyebut, dirinya menempuh pendidikan pada sebuah PKBM meski tak dirinci kapan dan dimana.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved