Berita Lampung
Dituduh Anggota BIN dan Menipu, Yudi Tuntut Pelapor Rp 99 Miliar
Heri Hidayat, kuasa hukum terdakwa Alex alias Yudi yang didakwa terkait dugaan penipuan dan penggelapan serta dituduh anggota BIN, melayangkan gugatan
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Heri Hidayat, kuasa hukum terdakwa Alex alias Yudi yang didakwa terkait dugaan penipuan dan penggelapan serta dituduh anggota BIN, melayangkan gugatan.
"Kami melayangkan gugatan serta menuntut kepada pelapor Edi Susanto sebesar Rp 99 miliar," kata Heri Hidayat saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (19/3/2024).
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan gugatan terhadap pelapor.
"Besok akan ada sidang perdana gugatan wanprestasi, kami telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pelapor kasus ini," kata Heri.
Dengan tuntutan kerugian materil sekitar Rp 1 miliar serta kerugian immaterial yaitu kerugian tercemarnya nama baik akibat tuduhan menipu dan kerugian yang dialami oleh terdakwa.
"Karena harus menjalani penahanan badan, kerugian immaterial ini sebetulnya tidak dapat diukur dengan nilai uang," kata Heri.
"Akan tetapi demi kepentingan hukum dalam gugatan maka kerugian immaterial ini kami nilai dengan jumlah sebesar Rp 99 miliar," kata Heri.
Heri mengatakan, selain gugatan wanprestasi pihaknya juga masih menyiapkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap pelapor.
Pihaknya akan menggunakan seluruh saluran hukum yang tersedia, dengan melakukan pembelaan terhadap hak-hak kliennya.
Kliennya saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan menghadirkan saksi-saksi dan beserta bukti beserta ahli.
"Kami sebagai kuasa melihat peristiwa secara utuh sangat meyakini bahwa persoalan ini adalah persoalan keperdataan," kata Heri.
Ia mengatakan, persoalan ini terkait bisnis atau kerja sama yang di antara dua pihak berakhir dengan kesalahpahaman.
Heri mengatakan, tuduhan dalam dakwaan yang menyatakan terdakwa mengenalkan diri sebagai anggota BIN.
Karena pada saat pertama kali bertemu korban itu adalah tuduhan kebohongan.
| Selain Berkebaya, Pegawai Perempuan Pemkot Bandar Lampung Besok Ikut Lomba Hias Meja Kerja |
|
|---|
| Bukan Hanya Kebakaran, Damkarmat Bandar Lampung Pernah Tangani Kunci Motor Masuk Got |
|
|---|
| Dorong UMKM Naik Kelas, Gubernur Lampung Tekankan Penguatan SDM hingga Pemanfaatan AI |
|
|---|
| Pelajar di Lampung Tengah Ketakutan Setengah Mati Diancam Begal sampai Pasrah |
|
|---|
| Kadin Lampung Prediksi Terjadi Guncangan Ekonomi Pasca Kenaikan BBM Non Subsidi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Heri-Hidayat-kuasa-hukum-terdakwa-Alex-alias-Yudi.jpg)