Berita Lampung
Dituduh Anggota BIN dan Menipu, Yudi Tuntut Pelapor Rp 99 Miliar
Heri Hidayat, kuasa hukum terdakwa Alex alias Yudi yang didakwa terkait dugaan penipuan dan penggelapan serta dituduh anggota BIN, melayangkan gugatan
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Heri Hidayat, kuasa hukum terdakwa Alex alias Yudi yang didakwa terkait dugaan penipuan dan penggelapan serta dituduh anggota BIN, melayangkan gugatan.
"Kami melayangkan gugatan serta menuntut kepada pelapor Edi Susanto sebesar Rp 99 miliar," kata Heri Hidayat saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (19/3/2024).
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan gugatan terhadap pelapor.
"Besok akan ada sidang perdana gugatan wanprestasi, kami telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pelapor kasus ini," kata Heri.
Dengan tuntutan kerugian materil sekitar Rp 1 miliar serta kerugian immaterial yaitu kerugian tercemarnya nama baik akibat tuduhan menipu dan kerugian yang dialami oleh terdakwa.
"Karena harus menjalani penahanan badan, kerugian immaterial ini sebetulnya tidak dapat diukur dengan nilai uang," kata Heri.
"Akan tetapi demi kepentingan hukum dalam gugatan maka kerugian immaterial ini kami nilai dengan jumlah sebesar Rp 99 miliar," kata Heri.
Heri mengatakan, selain gugatan wanprestasi pihaknya juga masih menyiapkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap pelapor.
Pihaknya akan menggunakan seluruh saluran hukum yang tersedia, dengan melakukan pembelaan terhadap hak-hak kliennya.
Kliennya saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan menghadirkan saksi-saksi dan beserta bukti beserta ahli.
"Kami sebagai kuasa melihat peristiwa secara utuh sangat meyakini bahwa persoalan ini adalah persoalan keperdataan," kata Heri.
Ia mengatakan, persoalan ini terkait bisnis atau kerja sama yang di antara dua pihak berakhir dengan kesalahpahaman.
Heri mengatakan, tuduhan dalam dakwaan yang menyatakan terdakwa mengenalkan diri sebagai anggota BIN.
Karena pada saat pertama kali bertemu korban itu adalah tuduhan kebohongan.
"Diakui sendiri oleh korban saat pemeriksaan di persidangan, karena saat awal perkenalan terdakwa memang tidak pernah mengenalkan diri sebagai anggota BIN," kata Heri.
Kemudian terkait dakwaan yang menyatakan bahwa korban rugi karena tidak balik modal.
"Dan tidak ada untung sama sekali dalam bisnis dengan terdakwa sejak tahun 2017 sampai dengan 2019 itu adalah bohong" kata Heri.
Pihaknya akan membuktikan bahwa ada aliran dana transaksi pembayaran dari terdakwa ke korban.
"Jadi kalau dibilang modal dan untung tidak ada sama sekali maka itu bohong," kata Heri.
Pihaknya akan membuktikan dalam persidangan.
"Kami meyakini ini adalah ranah perkara perdata," kata Heri.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Mobil Bawa Sabu Nyaris Tabrak Anggota, Upaya Polisi di Lampung Mengejutkan |
![]() |
---|
Alasan Pangdam XXI Radin Inten Ingatkan Prajurit TNI Tidak Sembarang Main TikTok |
![]() |
---|
Hampir Ditabrak, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Tulangbawang Barat |
![]() |
---|
Pebalap Liar Pringsewu Kerap "Kucing-kucingan," Balap Liar Berlanjut Jika Polisi Pergi |
![]() |
---|
Bukti Negara Hadir, PHRI Lampung Apresiasi Kebijakan Perluasan PPh untuk Sektor Hotel dan Wisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.