Polresta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Polda Lampung: Jangan Percaya Calo SIM

Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo saat hendak membuat SIM.

net
Ilustrasi - Polresta Bandar Lampung imbau masyarakat tak pakai jasa calo saat buat SIM. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo saat hendak membuat surat izin mengemudi (SIM).

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung AKP Agustina Nilawati dalam hal ini mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah percaya pada calo yang menjanjikan bisa membantu membuatkan SIM.

"Kepada masyarakat agar lebih teliti dan pastikan membuat SIM di kantor polisi terdekat," kata AKP Agustina, Senin (18/3/2024).

Hal ini lantaran terungkapnya jaringan pembuat SIM palsu yang semuanya merupakan warga Bandar Lampung.

Berkat laporan masyarakat, empat pelaku penjual jasa pembuatan SIM palsu lewat sosial media Facebook, akhirnya diciduk jajaran Polda Lampung.

"Salah satu pelakunya inisial FP berperan menjual dan memposting di media sosial Facebook juga yang melakukan COD," beber Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung Ipda Rahmat Suryanto.

Pemuda 27 tahun itu merupakan pelaku yang pertama ditangkap pada Jumat (1/3/2024) sekira pukul 21.20 WIB di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

"Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan undercover guna memancing pelaku untuk melakukan pemesanan pembuatan SIM," kata Ipda Rahmat.

Hingga akhirnya turut terciduk tiga pelaku lainnya sehingga total pelaku pembuatan SIM palsu sejumlah empat orang.

Akibat perbuatannya keempatnya dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

"Para pelaku ini belajar secara otodidak dalam memalsukan dokumen negara tersebut," beber Ipda Rahmat.

"Terlebih diantara para pelaku ada yang pernah bekerja di sebuah percetakan," sambung dia.

Terkait pelaku kedua berinisial DP (30) yang ditangkap di sebuah Barber Shop di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

FP dan DP keduanya merupakan warga Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Keesokan harinya sekira pukul 14.00 WIB petugas kembali menangkap dua pelaku lainnya. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved