Polresta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Polda Lampung: Jangan Percaya Calo SIM

Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo saat hendak membuat SIM.

Tayang:
net
Ilustrasi - Polresta Bandar Lampung imbau masyarakat tak pakai jasa calo saat buat SIM. 

Keduanya yakni MA (26) dan AA (23) yang juga terlibat dari jaringan pemalsuan dokumen SIM.

Mereka ditangkap di sebuah gerai percetakan di Kota Bandar Lampung.

MA merupakan warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung dan AA merupakan warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Keduanya berperan mencetak SIM.

Sementara lainnya yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui media sosial Facebook.

"Jasa pembuatan SIM dibanderol dengan harga Rp200 ribu sampai Rp650 ribu ribu," ungkapnya. 

Rahmat mengatakan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.

Diantaranya satu unit laptop, satu smartphone, satu LCD monitor, satu komputer, satu printer dan 11 SIM palsu hasil cetak.

Satu keyboard, satu alat press, satu laminating, satu bundel kertas pvc sisa pakai. 

Pelaku DP membeberkan, dirinya memprediksi tingkat kemiripan SIM yang dibuatnya dengan asli mencapai 90 persen. 

"Hampir 90 persen kemiripannya," ungkap pelaku. 

Terkait uang hasil dari kejahatannya itu dikatakannya untuk kebutuhan ekonomi. "Buat kebutuhan sehari-hari saja," kata Donni. 

Ketika ditanya apakah yang membedakan antara SIM yang asli dan yang dibuatnya, pelaku mengatakan ada pada bagian hologramnya.

Diketahui para pelaku pembuatan SIM palsu ini ditangkap paska adanya laporan dari masyarakat. 

Adapun Laporan Polisi tersebut yakni LP/A/B/111/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 2 Maret 2024.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved