Advertorial
44 Petugas Pemilu Meninggal dan Kecelakaan Kerja dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan santuni 44 petugas pemilu yang meninggal dan kecelakaan kerja.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan wajib dimiliki oleh semua masyarakat pekerja, termasuk para penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Semua pekerjaan itu memiliki risiko yang sama. Seperti kecelakaan kerja hingga hal yang tidak diinginkan, yakni kematian yang ditimbulkan akibat pekerjaan yang dilakukan. Jadi petugas Pemilu 2024 juga perlu mendapat perlindungan Jamsostek, untuk melindungi segala risiko-risiko yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu," kata Adi.
Adi menambahkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah juga telah bekerja sama dengan Bawaslu setempat untuk memberikan perlindungan terhadap 3.870 petugas pengawas TPS, yang tersebar se-Kabupaten Lampung Tengah.
Hal itu, lanjut Adi, dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik dan mengamankan jalannya Pemilu 2024.
"Sehingga mereka para petugas Pemilu 2024 dapat menjalankan seluruh aktivitasnya tanpa cemas. Tentunya aman dan nyaman, karena terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)