Polda Lampung
Kapolda Lampung Larang Adanya Konvoi Malam Takbiran Lebaran
Kapolda Lampung melarang adanya kegiatan konvoi pada malam takbiran Lebaran atau Idul Fitri 1445 Hijriah.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kapolda Lampung melarang adanya kegiatan konvoi pada malam takbiran Lebaran atau Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Aktivitas konvoi tersebut melanggar Pasal 134 Huruf g Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika kepada Tribun Lampung, Jumat (22/3/2024).
Masyarakat diharapkan untuk memerhatikan dan mematuhi pengumuman dari Polda Lampung terkait larangan konvoi tersebut demi ketertiban bersama.
"Konvoi kendaraan hanya untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri," sambung dia.
Warga juga diharapkan tidak bermain petasan atau kembang api karena melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Mantan Kapolres Lampung Utara ini mengungkapkan, tidak sedikit remaja yang melakukan aktivitas negatif pada saat sahur dan menjelang berbuka puasa.
Para remaja tersebut banyak yang melakukan aktivitas balapan liar hingga tawuran atau perang sarung.
Irjen Pol Helmy menjelaskan, balapan liar tersebut melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sementara tawuran melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan.
Kemudian pelaku tawuran akan dijerat dengan pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.
Helmy mengatakan, apabila anggota kepolisian menemukan aktivitas-aktivitas tersebut makan bisa melakukan penindakan kepolisian.
Karena sesuai dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Pihaknya berharap agar maklumat yang disampaikan ini untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Lampung.
Dengan dikeluarkannya maklumat yang ditujukan kepada masyarakat Provinsi Lampung, terkait keamanan dan ketertiban selama ramadan 2024.
Diharapkan dengan diterbitkannya maklumat ini untuk dipedomani oleh semua pihak, khususnya yang dilakukan oleh remaja.
Masyarakat bisa mematuhi maklumat tersebut, adapun maklumat retwet dengan nomor Mak/I/III/2024.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Bayu Saputra)
BidDokkes Polda Lampung Gelar Rakernis, Kapolda Tekankan Sejumlah Hal |
![]() |
---|
Polda Lampung Penyuluhan Hukum UU No 1 Tahun 2023 KUHP Baru |
![]() |
---|
Semangat Nasionalisme, Polda Lampung Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI |
![]() |
---|
Truk Kelapa Terguling di Tanggamus Ada Korban Jiwa, Polda Lampung Imbau Selalu Waspada |
![]() |
---|
Kapolri Resmikan Gedung Mapolda Lampung, Ada Lima Gedung Pendukung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.