Polres Lampung Timur
Lagi! Polres Lamtim Polda Lampung Tangkap Dua Pengedar Sabu
Lagi! Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung menangkap pengedar sabu, kali ini pelakunya dua orang.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Lagi! Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung menangkap pengedar sabu, kali ini pelakunya dua orang.
"Polsek Labuhan Maringgai mengamankan dua orang yang diduga akan mengedarkan sabu dan membawa senjata tajam," ungkap Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan dan Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, Jumat (22/3/2024),.
"Inisial tersangka AN (26) dan AJ (42) warga Kecamatan Labuhan Maringgai," sambungnya.
Keduanya diringkus pada Kamis (21/3/2024) sekira pukul 02.30 WIB, berikut barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau sepanjang kurang lebih 30 cm dengan gagang kayu warna coklat dan sarung kayu warna hitam.
Lalu 16 Plastik klip berisi sabu, 2 korek api warna hijau dan kuning, 2 botol kaca kecil / pireks ( diduga alat untuk mengonsumsi narkotika ), 1 botol plastik ( iduga alat untuk mengonsumsi narkotika) dan 1 dompet kecil warna hitam semi kulit earphone bluetooth (diduga alat tempat menyimpan narkotika).
"AwalnyapPihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu, yang langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara mendalam," terang dia.
Saat anggota polsek melakukan patroli di sekitar desa yang diindikasi, yakni desa Karang Anyar kecamatan Labuhan Maringgai, terdapat dua orang laki-laki mencurigakan.
Bahkan mencoba melarikan diri saat polisi mendekat, langsung polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua orang tersebut.
Setelah berhasil diringkus, tersangka dan seluruh barang buktinya, langsung dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka AN dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara tersangka AJ dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Handak.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Razia Tempat Hiburan dan Beri Imbauan |
|
|---|
| Polsek Batanghari Lamtim Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Desa Banarjoyo |
|
|---|
| Polres Lampung Timur Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional Bulan Februari 2026 |
|
|---|
| Polsek Pekalongan Lampung Timur Amankan Pencuri Mobil Pikap di Bengkel |
|
|---|
| Polsek Way Jepara Lampung Timur Ciduk Pelaku Curanmor di Parkiran Momoyo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polres-Lampung-Timur-menangkap-pengedar-sabu-berikut-barang-bukti123.jpg)