Pilpres 2024

MK Baru Terima Gugatan dari Kubu Anies-Muhaimin di Hari Pertama PHPU Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi menyebut gugatan sengketa Pemilu 2024 baru dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, ada satu gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang masuk dari Anies-Muhaimin.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuka pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Untuk hari pertama ini gugatan yang masuk di Mahkamah Konstitusi baru dari kubu pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono yang mengatakan baru satu gugatan yang didaftarkan. 

"Iya, dari pilpres, tim 01 sudah masuk ya tadi ya," kata Fajar Laksono, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Ia menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan pada Kamis pagi, kubu Anies-Cak Imin sebelumnya telah mengajukan permohonan secara online, pada Kamis dini hari.

"Terus tadi datang (Kamis pagi), ya kita serahkan AP3-nya (akta pengajuan permohonan pemohon) ya," ungkap Fajar.

"Kemudian, kalau pilpres kan tidak ada perbaikan (permohonan), berarti tinggal nunggu diregistrasi saja," tuturnya.

Sementara itu, Fajar mengatakan, hingga Kamis siang ini, belum ada gugatan sengketa pileg yang masuk.

"Yang pileg belum, belum ada. Mungkin lagi pada melengkapi berkasnya dari tadi malam," kata Fajar.

Sebab, Juru Bicara MK itu mengatakan, ada sejumlah pihak yang sudah datang ke MK, pada Rabu (20/3/2024) malam, namun dalam kondisi tidak membawa berkas permohonan.

Oleh karena itu, MK mengalihkan calon pemohon itu ke layanan konsultasi terlebuh dahulu.

Supaya calon penggugat mengetahui lebih lanjut berkas apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan sengketa pemilu.

Lebih lanjut, Fajar memastikan, sesuai aturannya, MK selalu buka untuk menerima pengajuan permohonan para pemohon sengketa pemilu.

"Intinya, MK siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara," ucapnya.

Sebelumnya, Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved