Pilpres 2024

MK Baru Terima Gugatan dari Kubu Anies-Muhaimin di Hari Pertama PHPU Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi menyebut gugatan sengketa Pemilu 2024 baru dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, ada satu gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang masuk dari Anies-Muhaimin.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuka pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Untuk hari pertama ini gugatan yang masuk di Mahkamah Konstitusi baru dari kubu pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono yang mengatakan baru satu gugatan yang didaftarkan. 

"Iya, dari pilpres, tim 01 sudah masuk ya tadi ya," kata Fajar Laksono, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Ia menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan pada Kamis pagi, kubu Anies-Cak Imin sebelumnya telah mengajukan permohonan secara online, pada Kamis dini hari.

"Terus tadi datang (Kamis pagi), ya kita serahkan AP3-nya (akta pengajuan permohonan pemohon) ya," ungkap Fajar.

"Kemudian, kalau pilpres kan tidak ada perbaikan (permohonan), berarti tinggal nunggu diregistrasi saja," tuturnya.

Sementara itu, Fajar mengatakan, hingga Kamis siang ini, belum ada gugatan sengketa pileg yang masuk.

"Yang pileg belum, belum ada. Mungkin lagi pada melengkapi berkasnya dari tadi malam," kata Fajar.

Sebab, Juru Bicara MK itu mengatakan, ada sejumlah pihak yang sudah datang ke MK, pada Rabu (20/3/2024) malam, namun dalam kondisi tidak membawa berkas permohonan.

Oleh karena itu, MK mengalihkan calon pemohon itu ke layanan konsultasi terlebuh dahulu.

Supaya calon penggugat mengetahui lebih lanjut berkas apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan sengketa pemilu.

Lebih lanjut, Fajar memastikan, sesuai aturannya, MK selalu buka untuk menerima pengajuan permohonan para pemohon sengketa pemilu.

"Intinya, MK siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara," ucapnya.

Sebelumnya, Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).

Layanan tersebut dibuka MK seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB.

Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB.

Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan.

Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara online melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK.

Gugat Soal Penyelenggaraan Pemilu 2024

Ketua Umum Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan, banyak hal yang mereka sampaikan dalam permohonan ini. Mulai dari fakta hingga lampiran bukti.

"Untuk lebih detailnya nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," kata Ari Yusuf.

Adapun dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman, Ari Yusuf mengatakan pihaknya menggugat bukan soal hasil tapi persoalan pemilu.

Sebab pihaknya hendak pemilu berjalan jujur dan adil.

"Namun fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," ujarnya.

Arif Yusuf mengeklaim Tim Hukum AMIN ini terdiri ribuan pengacara dari 33 provinsi. Namun mengingat tempat yang terbatas, pihaknya hanya mendaftarkan 190 pihak sebagai kuasa hukum.

MK telah membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak hari Rabu (20/3/2024).

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 


 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved