Pilpres 2024

NasDem Bakal Daftarkan Sengketa Hasil Pemilu 2024 ke MK Meski Surya Paloh Terima Putusan KPU RI

Partai NasDem akan mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi meski Surya Paloh menerima hasil Pemilu 2024.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim sebut NasDem bakal daftarkan sendiri sengketa hasil Pemilu 2024 ke MK, Jumat (22/3/2024).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Partai NasDem akan mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (22/3/2024).

Keputusan NasDem untuk gugat hasil Pemilu 2024 tersebut diungkap oleh Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim.

Sebelumnya Surya Paloh mengatakan bahwa Partai NasDem menerima hasil Pemilu 2024, baik itu pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan presiden.

Namun kini NasDem tiba-tiba ingin mengajukan gugatan ke MK dan sepertinya tidak sejalan dengan ketua umumnya Surya Paloh.

“Besok (hari in) Nasdem sendiri yang mendatarkan kasus-kasusnya di MK,” kata Hermawi kepada Tribunnews.com, Kamis (21/3/2024).

Nasdem kata Hermawi, juga terlibat dalam pengajuan sengketa hasil pemilu di MK yang diajukan Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) di MK yang telah didaftarkan pada Kamis pagi kemarin.

Dalam tim tersebut, NasDem juga mengerahkan dukungan dengan menugaskan 12 pengacara untuk sengketa hasil Pilpres 2024.

“Ada 12 lawyer kita yang jadi tim AMIN, tadi pagi kita ikut rombongan daftar ke MK,” katanya.

Soal ucapan selamat dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh kepada Prabowo-Gibran yang memenangkan Pilpres, dan pernyataan menerima hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU RI, Hermawi menyebut hal itu tidak serta merta membuat Nasdem berdiam atas kasus-kasus yang menjadi sorotan.

“MK kita tetap maju baik dalam tim AMIN maupun sendiri sebagai Nasdem,” pungkas Hermawi.

Sebelumnya, ucapan selamat atas kemenangan Prabowo-Gibran disampaikan Paloh dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (20/3/2024) petang.

“Partai NasDem juga mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilihan presiden 2024,” kata Surya Paloh.

Paloh mengatakan bahwa Partai NasDem menerima hasil Pemilu 2024, baik itu pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan presiden.

MK Sebut Baru Masuk 1 Gugatan

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuka pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Untuk hari pertama ini gugatan yang masuk di Mahkamah Konstitusi baru dari kubu pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono yang mengatakan baru satu gugatan yang didaftarkan. 

"Iya, dari pilpres, tim 01 sudah masuk ya tadi ya," kata Fajar Laksono, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Ia menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan pada Kamis pagi, kubu Anies-Cak Imin sebelumnya telah mengajukan permohonan secara online, pada Kamis dini hari.

"Terus tadi datang (Kamis pagi), ya kita serahkan AP3-nya (akta pengajuan permohonan pemohon) ya," ungkap Fajar.

"Kemudian, kalau pilpres kan tidak ada perbaikan (permohonan), berarti tinggal nunggu diregistrasi saja," tuturnya.

Sementara itu, Fajar mengatakan, hingga Kamis siang ini, belum ada gugatan sengketa pileg yang masuk.

"Yang pileg belum, belum ada. Mungkin lagi pada melengkapi berkasnya dari tadi malam," kata Fajar.

Sebab, Juru Bicara MK itu mengatakan, ada sejumlah pihak yang sudah datang ke MK, pada Rabu (20/3/2024) malam, namun dalam kondisi tidak membawa berkas permohonan.

Oleh karena itu, MK mengalihkan calon pemohon itu ke layanan konsultasi terlebuh dahulu.

Supaya calon penggugat mengetahui lebih lanjut berkas apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan sengketa pemilu.

Lebih lanjut, Fajar memastikan, sesuai aturannya, MK selalu buka untuk menerima pengajuan permohonan para pemohon sengketa pemilu.

"Intinya, MK siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara," ucapnya.

Sebelumnya, Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).

Layanan tersebut dibuka MK seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB.

Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB.

Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan.

Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara online melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 


 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved