Pemilu 2024

Tujuh PPLN Malaysia Cuma Dihukum Percobaan 1 Tahun Meski Langgar UU Pemilu

Tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia cuma divonis percobaan 1 tahun jika melanggar lagi vonis penjara 4 bulan.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia     

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tujuh tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia cuma divonis empat bulan penjara dalam masa percobaan selama satu tahun.

Vonis terhadap tujuh PPLN Malaysia tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketujuh terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perubahan data 1.402 daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur tanpa rapat pleno.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pindana masing-masing selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua, Buyung Dwikora dalam persidangan Kamis (21/3/2024).

Ketujuh terdakwa tersebut terdiri Umar Faruk selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur.

Lalu enam anggota PPLN yaitu Tita Cahya Rahayu sebagai Divisi Keuangan, Dicky Saputra sebagai Divisi Data dan Informasi, Aprijon sebagai DIvisi Sumber Daya Manusia, Puji Sumarsono sebagai Divisi Sosialisasi, Khalil, dan Masduki Kham dan Muchamad sebagai Divisi Logistik.

Dalam vonis tersebut majelis memutuskan bahwa para terdakwa tidak mesti menjalani vonis tersebut jika dalam kurun waktu satu tahun berkelakuan baik.

Artinya, para terdakwa diberikan masa percobaan selama satu tahun.

"Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir," kata Hakim Buyung.

Putusan masa percobaan satu tahun itu juga secara tidak langsung menggugurkan para terdakwa yang selama proses persidangan menjadi tahanan kota.

Selain itu, Majelis Hakim juga bersepakat menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing Rp 5 juta subsidair 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," ujar Hakim.

Menurut Hakim, putusan demikian dijatuhkan karena para terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa penunut umum.

Dalam memvonis para terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, karena posisi para terdakwa sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved