Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud Gugat ke MK Minta Batalkan Putusan KPU dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Kubu Ganjar-Mahfud ajukan gugatan ke MK minta pencoblosan ulang dan diskualifikasi Prabowo-Gibran

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/ Ibriza
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud membawa 10 lebih boks berisi bukti berkas saat melakukan pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK, Sabtu (23/3/2024).  

Selain itu, Todung juga meminta MK menyatakan, harus dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di seluruh TPS di Indonesia.

"Tentu kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari lalu," ujar Todung.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis tiba sekira 16.51 WIB di gedung MK.

Bersamaan dengan kedatangan Todung, ada anggota Tim Hukum TPN lainnya yang ikut masuk ke dalam gedung MK sambil membawa boks-boks berisi alat bukti.

Ada sekira lima buah boks yang tampak dibawa masing-masing orang.

Empat buah boks di antaranya berwarna berbahan plastik dan berwarna bening. Sehingga, dapat terlihat susunan map-map merah untuk mengelompokkan berkas-berkas yang akan diserahkan sebagai alat pembuktian dalam persidangan sengketa pemilu nantinya.

Sedangkan, satu buah boks tampak dari plastik berwarna bening dengan tutup warna hijau. Namun, sedikit-sedikit dapat terlihat berkas-berkas yang disusun menumpuk di dalamnya.

Adapun saat dikonfirmasi Tribunnews.com ke satu di antara anggota Tim Hukum TPN, menurutnya, ada lebih dari 5 boks sebagaimana yang tertangkap pandangan mata wartawan.

"5 boks lebih. Lebih dari 5 boks. 10 ada," kata anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang mengenakan jaket hitam bertuliskan jargon paslon nomor urut 3 itu 'Sat-Set'.

Hingga pukul 17.36 WIB, Todung Mulya Lubis dan sejumlah anggota Tim Hukum TPN masih mengurus pendaftaran permohonan gugatan

Mereka tampak berbincang dengan empat sampai lima orang panitera MK.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 


 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved