Pemilu 2024
Waktu Pendaftaran Gugatan Pemilu 2024 di MK Berakhir
Waktu pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir, pada Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 malam.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menutup pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 malam.
Hal itu sesuai ketentuan masa pendaftaran gugatan di Mahkamah Konstitusi dilakukan 3x24 jam sejak KPU RI memutuskan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 malam.
Dan pada hari terakhir pendaftaran gugatan, gedung Mahkamah Konstitusi dibanjiri puluhan penggugat.
Pantauan Tribunnews.com pukul 22.30 WIB, MK sebelumnya hanya menyediakan delapan meja atau loket pendaftaran.
Lantas MK menambah kurang lebih sepuluh loket.
Hal itu ditandai dengan nomor meja pendaftaran yang terbesar dan terlihat yakni meja 18.
Sementara itu, MK sebelumnya telah membuka skema pendaftaran. Jelang menuju meja pendaftaran, para pemohon harus mengantre terlebih dahulu di bagian konsultasi untuk mengambil nomor antrean (NUPP), yang berlokasi di gedung II MK, Jakarta.
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan sempat menyampaikan pengumuman kepada para calon pemohon untuk segera mengambil nomor antrean.
"Bagi yang belum mengambil nomor antrean atau NUPP, segera mengambil nomor antrean sebelum melewati batas waktu pendaftaran (Sabtu, pukul 22.19 WIB malam)," kata Heru.
"MK akan tetap melayani pemohon yang sudah mengambil nomor antre, meski sudah melewati batas waktu pendaftaran," ucapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dari Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Keputusan itu berdasarkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres (PMK 5/2023).
"Dengan telah diumumkannya rekapitulasi hasil pemilihan anggota DPR; DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD secara nasional yang dihitung sejak penetapannya pada pukul 22.19 WIB. Maka, bagi parpol peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam," kata Saldi di depan Ruang Media Center, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Rabu (20/3) malam.
PPP Ajukan Gugatan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini, kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek, di sela-sela pendaftaran PHPU di gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).
Dalam mengajukan permohonan sengketa pileg ini, Awiek menyampaikan PPP diperkuat oleh 23 tim kuasa hukum.
Kata Awiek, pihaknya mempersoalkan suara PPP yang diduga hilang di sejumlah daerah pemilihan (dapil), sehingga menyebabkan angka yang diperoleh dalam rekapitulasi nasional KPU hanya menembus 3,87 persen atau di bawah ambang batas parliamentary threshold 4 persen.
Awiek menjelaskan, ia menggugat hasil rekapitulasi di 18 provinsi dan 30 dapil.
"(Hasil rekapitulasi yang paling merugikan PPP) salah satunya di Papua Pegunungan. Bahkan, tadi ada calegnya sendiri yang datang. Dia membawa C1, dia itu (meraih suara) sebanyak lebih dari 5 ribu, tetapi di hasil rekapitulasi nasional itu tertulis 200 sekian, gitu. Yang ribuan itu ke mana?" ucapnya.
Awiek meyakini, PPP seharusnya mendapatkan perolehan suara lebih dari 6 juta suara.
"Sudah di atas 4,4 persen. Hampir 4,1 lah, 4,0 sekian lah. Sekitar itulah," ucapnya.
Dalam pengajuan gugatan ini, PPP melampirkan sejumlah alat bukti, yang di antaranya data-data C1 dengan perbandingan D.Hasil, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi saat proses rekapitulasi suara.
"Karena kita memang didukung alat bukti di situ. Yang memungkinkan berdasarkan tracking kami di dapil-dapil itulah suara PPP hilang. Tidak banyak, di dapil itu paling 3 ribu, 4 ribu, tetapi terjadi sepanjang dapil. Sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu (suara hilang). Nah itu yg terlacak," tambahnya.
Dalam petitum permohonannya, Ketua Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) PPP, Erfandi mengatakan, meminta MK memberikan kesempatan sekaligus menetapkan partai berlambang Ka'bah itu mendapatkan kursi di DPR.
"Kita minta untuk pengalihan suara itu dikembalikan ke PPP. Karena itu hak PPP," jelasnya.
Tak hanya itu, PPP juga meminta MK menyatakan harus dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di tempat-tempat yang menggunakan sistem noken, seperti di Papua.
"Tapi, pada pokoknya nanti di persidangan, karena kan ini belum persidangan. Jadi kita tidak bisa berkomentar banyak, karena nanti dibuktikan di persisangan," jelasnya.
Caleg PAN Menggugat
Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui kuasa hukumnya, Mursid Murdiantoro, caleg dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) I itu menyiapkan bukti sebanyak dua koper untuk diregistrasi ke MK.
Gugatan caleg incumbent ini berkaitan atas dugaan penggelembungan oleh sesama caleg di internal PAN.
"Jadi secara spesifik pak Sungkono itu dengan keputusan PKPU (Peraturan KPU) kemarin mempunyai selisih 3175, pak Sungkono tertinggal," ujar Mursid usai melakukan registrasi di Gedung MK pada Jumat (22/3/2024) kemarin.
Padahal, Sungkono sendiri disebut sudah memegang formulir dokumen C Hasil yang jumlahnya lebih tinggi dari hasil yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat rekapitulasi suara.
Kasus Sungkono sempat diajukan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi, tapi tidak ditindaklanjuti.
Pihaknya meyakini ada kecurangan yang sistematis yang terjadi di dalam internal PAN.
"Ini sistematis, 19 kecamatan. Jadi ada suara Partai PAN diturunkan ke dia, ada caleg lain dinaikkan ke dia. Pak Sungkono dicuri," tuturnya.
Sengketa Sungkono sudah tercatat di situs MK pukul 13.07 WIB kemarin dengan nomor registrasi APPP Nomor : 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Selain Sungkono, caleg PAN dapil Maluku Tengah juga sudah lebih dulu mendaftarkan gugatannya ke MK. Pemohon yakni caleg atas nama Nurmiati La Abusaleh.
Pendaftaran gugatannya teregistrasi di laman MK pada Kamis (21/3/2024) pukul 22.27 WIB.
Dengan tanda terima nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
"Pokok perkara: perselisihan hasil pemilihan umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Dapil Maluku Tengah 3 Tahun 2024," demikian tertulis di laman MK dikutip Jumat (22/3/2024).
Berkas permohonan Nurmiati tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Gugatan yang diajukan Nurmiati menjadi gugatan PHPU kedua yang diterima oleh MK.
Yang pertama, diterima dari capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Adapun capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD rencananya akan mendaftarkan gugatannya pada Jumat (23/3/2024) ini.
Deputi hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan penyerahan berkas rencananya dilakukan di MK sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia juga memastikan Ganjar dan Mahfud tak akan turut hadir dalam penyerahan berkas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu ke MK.
( Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.