Pemilu 2024

Hakim Arsul Sani Tak akan Tangani Gugatan PPP di MK

Mahkamah Konsitutusi tegaskan Arsul Sani tidak jadi hakim dalam gugatan sengketa pemilu yang diakukan PPP. 

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Reza Deni
Hakim MK Arsul Sani berbicara kepada pers seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Kamis (18/1/2024).   

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dipastikan tidak akan menangani gugatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hal itu karena Arsul Sani sebelumnya merupakan politikus senior PPP dan duduk di DPR RI. 

Sehingga Arsul Sani  tidak akan menjadi hakim atas gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi

Menurut Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, Arsul Sani menggunakan hak ingkarnya untuk tidak menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) melibatkan PPP.

"Terkait dengan posisi Yang Mulia Pak Arsul tidak akan ikut menangani PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) pileg yang diajukan PPP," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Sabtu (23/3/2024).

Enny juga menyampaikan, Arsul juga bisa menggunakan hak ingkarnya tersebut untuk tidak terlibat menangani PHPU Pilpres yang diajukan tim pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Terkait dengan PHPU pilpres yang diajukan 03 beliau juga bisa menggunakan hak ingkarnya," ujar Enny.

Lebih lanjut, kata Enny, prinsipnya para hakim MK telah berkomitmen untuk menjaga netralitas penanganan PHPU.

"Sehingga siapapun dapat terus memantau sejak perkara didaftar hingga proses persidangan dan diucapkan," ucapnya.

Arsul merupakan hakim terbaru MK yang dilantik, pada 18 Januari 2024 lalu.

Sebagai informasi, sebelum resmi mengucapkan sumpah hakim konstitusi, Arsul Sani merupakan politikus PPP. Terakhir, ia menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PPP.

Tak Perlu Dikhawatirkan

Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin menilai keikutsertaan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) tidak perlu dikwatirkan berlebihan. 

Sebab, yang bersangkutan telah disumpah untuk selalu taat pada konstitusi. 

"Saya meyakini tidak akan terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan lantaran Arsul Sani pernah aktif di partai politik (parpol). Sangat tidak baik kalau Mahkamah Konstitusi (MK) selalu ditarik-tarik ke politik, karena bagaiamana marwah dan kehormatan MK harus dijaga," kata Miftah kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved