Pemilu 2024

Hakim Arsul Sani Tak akan Tangani Gugatan PPP di MK

Mahkamah Konsitutusi tegaskan Arsul Sani tidak jadi hakim dalam gugatan sengketa pemilu yang diakukan PPP. 

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Reza Deni
Hakim MK Arsul Sani berbicara kepada pers seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Kamis (18/1/2024).   

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dipastikan tidak akan menangani gugatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hal itu karena Arsul Sani sebelumnya merupakan politikus senior PPP dan duduk di DPR RI. 

Sehingga Arsul Sani  tidak akan menjadi hakim atas gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi

Menurut Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, Arsul Sani menggunakan hak ingkarnya untuk tidak menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) melibatkan PPP.

"Terkait dengan posisi Yang Mulia Pak Arsul tidak akan ikut menangani PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) pileg yang diajukan PPP," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Sabtu (23/3/2024).

Enny juga menyampaikan, Arsul juga bisa menggunakan hak ingkarnya tersebut untuk tidak terlibat menangani PHPU Pilpres yang diajukan tim pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Terkait dengan PHPU pilpres yang diajukan 03 beliau juga bisa menggunakan hak ingkarnya," ujar Enny.

Lebih lanjut, kata Enny, prinsipnya para hakim MK telah berkomitmen untuk menjaga netralitas penanganan PHPU.

"Sehingga siapapun dapat terus memantau sejak perkara didaftar hingga proses persidangan dan diucapkan," ucapnya.

Arsul merupakan hakim terbaru MK yang dilantik, pada 18 Januari 2024 lalu.

Sebagai informasi, sebelum resmi mengucapkan sumpah hakim konstitusi, Arsul Sani merupakan politikus PPP. Terakhir, ia menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PPP.

Tak Perlu Dikhawatirkan

Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin menilai keikutsertaan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) tidak perlu dikwatirkan berlebihan. 

Sebab, yang bersangkutan telah disumpah untuk selalu taat pada konstitusi. 

"Saya meyakini tidak akan terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan lantaran Arsul Sani pernah aktif di partai politik (parpol). Sangat tidak baik kalau Mahkamah Konstitusi (MK) selalu ditarik-tarik ke politik, karena bagaiamana marwah dan kehormatan MK harus dijaga," kata Miftah kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Menurutnya, publik harus memberi kepercayaan penuh kepada hakim-hakim Konstitusi, karena bagaiamanapun Hakim Konstitusi sudah disumpah untuk  memutus perkara dengan jujur, adil, objektif dan penuh tanggung jawab.

"Hakim Konstitusi telah menjalani uji kelayakan di DPR RI. Dan Arsul Sani disebutkan pernah menyatakan komitmennya dalam menjaga independensi, integritas dan imparsialitas sebagai hakim MK," terangnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, jika ada pihak yang tidak memperbolehkan Arsul Sani ikut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum presiden maupun pileg tentu tidak tepat, karena Hakim Konstitusi akan berkurang.

"Keikutsertaan Arsul Sani dalam sidang perselisihan hasil pemilu baik presiden maupun pileg nanti sangat krusial karena hakim Anwar Usman tidak dapat ikut di sidang perselisihan hasil tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Arsul Sani bukanlah Hakim Kontitusi pertama yang berlatar belakang orang parpol. 

Sebelum-sebelumnya MK pernah dipimpin Hamdan Zoelva yang merupakan mantan kader salah satu partai politik.

"Sejarah mencatat dia pernah memimpin sengketa pemilu dan semua putusannya objektif dan independen," jelasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghadapi sejumlah perkara sengketa hasil Pemilu 2024 dalam waktu dekat.

Selain sengketa hasil Pilpres, para hakim konstitusi akan menghadapi gugatan partai politik yang tidak lolos dalam Pemilu 2024.

Salah satu parpol yang dikabarkan akan melayangkan gugatan adalah Partai Persatuan Pembangun (PPP). Diketahui, Arsul Sani merupakan mantan pengurus DPP PPP sebelum menjadi hakim MK.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved