Pilkada Lampung Barat

Syarat Calon Perseorangan Maju di Pilkada Lampung Barat 2024

KPU Lampung Barat menyebut calon kepala daerah bisa maju di Pilkada secara independent atau perseorangan tanpa usungan partai.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Pelaksanaan Pilkada di Lampung Barat, Lampung masih hitungan delapan bulan lagi atau tepatnya 27 November 2024 mendatang.

Kendati begitu, kabar kandidat potensial dari masing-masing parpol yang bakal maju di Pilkada Lampung Barat masih adem ayem dan belum bermunculan.

Selain usungan parpol, KPU Lampung Barat menyebut calon kepala daerah bisa maju di Pilkada secara independent atau perseorangan tanpa usungan partai.

Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah saat dikonfirmasi Senin (25/3/2024).

“Jadi bakal pasangan calon bisa maju secara perseorangan dalam Pilbup Lampung Barat pada November mendatang,” ujarnya.

“Hal itu juga berdasarkan dari ketentuan dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” sambungnya.

Selain itu, calon perseorangan harus memenuhi syarat jumlah dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lampung Barat.

Memenuhi jumlah dukungan bagi calon perseorangan Pilbup itu sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2017 Pasal 10 ayat I poin a.

“Jumlah DPT di Lampung Barat sebanyak 223.066. Jika diambil 10 persen, minimal calon perseorangan harus bisa mendapat dukungan 22.307 dari DPT,” sebutnya.

Calon perseorangan juga harus bisa memenuhi penyebaran dukungan yakni minimal delapan kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di kabupaten setempat.

Terkait persyaratan lainnya dan ketentuan lain dari calon perseorangan, hal itu masih sama dengan calon yang diusung oleh parpol.

Syarif mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan sosialisasi terkait calon independent atau perseorangan Pilbup.

“Untuk sekarang belum, masih info sementara. Insha Allah bulan depan mulai kita sosialisasikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU Lampung Barat memastikan Pilkada di Lampung Barat akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Kepastian Pilkada Lampung Barat ini berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah mengatakan, pihaknya selalu siap terkait kapan saja Pilkada serentak itu akan digelar.

“Pada dasarnya sebagai penyelenggara Pemilu dan pemilihan di daerah tentukami  harus siap kapan saja Pilkada tersebut harus dilaksanakan,” ujarnya, Senin (18/3/2024).

Ia merinci beberapa tahapan Pilkada yang akan berlangsung, sesuai PKPU tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran.

Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan pada 18 November 2024.

“Selanjutnya pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April sampai dengan 5 November 2024,” jelas Syarif.

“Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu,” terusnya.

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari - 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April - 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei - 23 September 2024. Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei - 19 Agustus 2024.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 - 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 - 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus - 21 September 2024.

Lalu penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September - 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

Terakhir penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November - 16 Desember 2024.

Syarif mengatakan, pihaknya siap menyukseskan gelaran Pilkada serentak di Lampung Barat tahun 2024.

“Insha Allah semuanya tidak ada kendala, dan kami selaku penyelenggara siap untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024,” ucapnya.

“Terlebih dukungan anggaran dari pemerintah daerah juga telah tersedia, sehingga penyelenggaraan tidak terkendala soal dukungan anggaran,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved