Pilpres 2024

Yusril Sebut Sudah Terlambat Jika Minta Gibran Didiskualifikasi dari Pilpres

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan terlambat jika ada yang menuntut Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi karena sudah ada putusan dari MK.

Editor: Tri Yulianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela capres-cawapers Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Pembela capres-cawapers Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, menyebut terlambah jika ada yang minta diskualifikasi. 

Gugatan diskualifikasi peserta Pilpres dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Menurut Yusril Ihza Mahendra permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sudah terlambat.

Diketahui permintaan agar Gibran didiskualifikasi dari Pilpres ini diajukan oleh kubu paslon nomor 1 satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta kubu paslon nomot urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran ini juga tercantum dalam gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies dan Ganjar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Yusril untuk mendiskualifikasi Gibran saat ini merupakan hal keliru karena MK sudah keluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Di mana putusan tersebut dijelaskan bahwa seseorang boleh dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Untuk itu Yusril menilai, jika permintaan diskualifikasi Gibran ini diajukan, maka kubu Anies dan Ganjar tidak berhadapan dengan KPU sebagai penyelenggara Pemilu, tapi dengan MK yang membuat putusan tersebut.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait."

"Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," kata Yusril, Minggu (24/3/2024).

Yusril menegaskan, pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto ini sejatinya sudah selesai.

Maka jika ada keberatan dari pihak tertentu, seharusnya diajukan dari sebelum tahapan Pilpres ke Bawaslu hingga PTUN.

Mengingat masalah pendaftaran Gibran ini adalah masalah administratif.

Oleh karena itu Yusril merasa sudah terlambat jika pencalonan Gibran ini masih dipermasalahkan setelah KPU mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Mereka bisa membawa persoalan tersebut ke Bawaslu dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved