Pilkada Lampung Utara

Bawaslu Lampung Utara Masih Tunggu Instruksi Pusat Terkait Rekrutmen Adhoc

Bawaslu Lampung Utara masih menunggu instruksi dari pusat atau Bawaslu RI, terkait rekrutmen Adhoc. 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Ketua Bawaslu Lampung Utara Putri Intan Sari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lampung Utara mendapatkan dana hibah untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 26 miliar. 

Jumlah tersebut baru dicairkan sebesar Rp 10 miliar pada Desember 2023 lalu, dan akan digunakan ketika sudah mulai tahapan Pilkada

Namun, hingga saat ini, Bawaslu Lampung Utara masih menunggu instruksi dari pusat atau Bawaslu RI, terkait rekrutmen Adhoc. 

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Lampung Utara Putri Intan Sari saat diwawancarai di ruangannya, Selasa (26/3/2024). 

"Kita kemarin sudah mendapatkan dana hibah dari Pemda itu total keseluruhannya 26 miliar," ujarnya. 

Ia menyebutkan, jika pencairan tahap pertama telah dilakukan pada Desember 2023 lalu. 

"Pencairan tahap pertama itu sudah ada pencairan, di akhir Desember kalau tidak salah, itu sebesar 10 miliar dan sudah ready anggarannya itu, di virtual acount kita," ungkapnya. 

Pihaknya menyebutkan, akan menggunakan anggaran tersebut jika sudah masuk dalam tahap Pilkada mendatang. 

"Tinggal nanti, ketika sudah mulai tahapannya, akan segera digunakan," singkatnya.

Ia juga menyebutkan, saat ini masih beririsan antara Pemilu 2024 dan Pilkada

"Sebenarnya, kita juga masih di tahapan pemilu ya, masih beririsan. Sejauh ini kita masih melakukan evaluasi-evaluasi penyelenggaraan pemilu kemarin," kata Putri. 

"Kemudian beberapa kabupaten lainnya juga masih direpotkan dengan adanya PHPU," sambungnya. 

Ia juga mengungkapkan, jika pihaknya telah melakukan Rakornas terkait proses evaluasi dan rekrutmen jajaran adhoc. 

"Tapi untuk terkait Pilkada, di rakor tingkat nasional (Rakornas), kita diminta untuk melakukan proses evaluasi maupun rekrutmen terhadap jajaran (Panwascam ataupun PKD)," bebernya. 

Kendati demikian, pihaknya masih belum bisa mengungkapkan lebih lanjut terkait hal tersebut, lantaran masih menunggu juknis dari Bawaslu RI. 

"Untuk juknisnya lebih lanjut, kita masih menunggu instruksi dari pusat, yakni Bawaslu RI," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved