Pemilu 2024

MK Terima 277 Pendaftaran Gugatan Sengketa Pemilu 2024

MK menerima sebanyak 277 gugatan sengketa Pemilu 2024 dan akan mulai sidang pada 27 Maret.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
MK menerima sebanyak 277 gugatan sengketa Pemilu 2024 dan akan mulai sidang pada 27 Maret mendatang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 277 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Jumlah guggatan tersebut dihimpun sejak Mahkamah Konstitusi membuka pendaftaran gugatan sengketa hingga penutupan. 

Sedangkan Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang perdana pada 27 Maret 2024 mendatang. 

Sebagai informasi, peserta pemilu yang merasa keberatan dengan penetapan hasil dapat mengajukan sengketa ke MK dalam kurun waktu 3x24 jam setelah pembacaan surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Setelah itu, MK membutuhkan waktu sampai dengan sidang putusan selama 14 hari untuk sengketa pemilihan umum presiden sementara untuk pemilihan umum anggota legislatif 30 hari sampai sidang pembacaan putusan.

MK telah menutup pendaftaran PHPU pada Sabtu (23/4/2024) malam.

Penutupan pendaftaran PHPU itu menjadi tahapan awal dalam sengketa hasil pemilu, dan selanjutnya para hakim MK akan melakukan pengajuan materi gugatan dengan mempertimbangkan bukti-bukti hingga argumen yang diajukan para penggugat.

Tercatat 277 perkara PHPU telah teregister ke MK hingga Senin (25/3/2024) pagi.

Adapun rincian dari 277 permohonan itu terdiri atas dua sengketa Pilpres, 263 Pemilu DPR/DPRD, dan 12 pemilihan umum DPD.

Permohonan sengketa Pilpres 2024 mulai diregistrasi oleh MK mulai Senin (25/3/2024).

Selain itu MK juga membuka pendaftaran bagi peserta pilpres yang akan mendaftar sebagai pihak terkait.

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan 277 gugatan itu belum mencerminkan jumlah perkara yang bakal disidangkan.

Sebab saat ini permohonan sengketa yang telah diregistrasi akan dikaji terlebih dulu oleh MK.

MK akan mulai menyidangkan sengketa Pilpres pada 27 Maret 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024.

Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved