Pemilu 2024

MK Terima 277 Pendaftaran Gugatan Sengketa Pemilu 2024

MK menerima sebanyak 277 gugatan sengketa Pemilu 2024 dan akan mulai sidang pada 27 Maret.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
MK menerima sebanyak 277 gugatan sengketa Pemilu 2024 dan akan mulai sidang pada 27 Maret mendatang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 277 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Jumlah guggatan tersebut dihimpun sejak Mahkamah Konstitusi membuka pendaftaran gugatan sengketa hingga penutupan. 

Sedangkan Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang perdana pada 27 Maret 2024 mendatang. 

Sebagai informasi, peserta pemilu yang merasa keberatan dengan penetapan hasil dapat mengajukan sengketa ke MK dalam kurun waktu 3x24 jam setelah pembacaan surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Setelah itu, MK membutuhkan waktu sampai dengan sidang putusan selama 14 hari untuk sengketa pemilihan umum presiden sementara untuk pemilihan umum anggota legislatif 30 hari sampai sidang pembacaan putusan.

MK telah menutup pendaftaran PHPU pada Sabtu (23/4/2024) malam.

Penutupan pendaftaran PHPU itu menjadi tahapan awal dalam sengketa hasil pemilu, dan selanjutnya para hakim MK akan melakukan pengajuan materi gugatan dengan mempertimbangkan bukti-bukti hingga argumen yang diajukan para penggugat.

Tercatat 277 perkara PHPU telah teregister ke MK hingga Senin (25/3/2024) pagi.

Adapun rincian dari 277 permohonan itu terdiri atas dua sengketa Pilpres, 263 Pemilu DPR/DPRD, dan 12 pemilihan umum DPD.

Permohonan sengketa Pilpres 2024 mulai diregistrasi oleh MK mulai Senin (25/3/2024).

Selain itu MK juga membuka pendaftaran bagi peserta pilpres yang akan mendaftar sebagai pihak terkait.

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan 277 gugatan itu belum mencerminkan jumlah perkara yang bakal disidangkan.

Sebab saat ini permohonan sengketa yang telah diregistrasi akan dikaji terlebih dulu oleh MK.

MK akan mulai menyidangkan sengketa Pilpres pada 27 Maret 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024.

Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.

TKN Prabowo-Gibran Daftar Sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK

Tim Pembela pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) pemenang pilpres 2024, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, rencananya akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Senin (25/3/2024) malam ini.

Kedatangan Tim Pembela Prabowo-Gibran itu untuk mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu pasangan nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar  dan nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK pada Senin (25/3/2024) malam.

Pendaftaran sebagai pihak terkait ini bakal dilakukan usai TKN mengadakan acara buka puasa yang dihadiri oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Hotel Ritz Carlton.

Tim Pembela Prabowo–Gibran bakal berkumpul di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, pada pukul 20.00 WIB untuk kemudian bersama-sama menuju MK menggunakan bus.

Tim Pembela Prabowo-Gibran juga akan hadir dengan mengenakan pakaian bernuansa gelap saat ke MK malam nanti.

Sebelumnya, Yusril mengatakan Prabowo - Gibran akan dibela sekitar 35 pengacara dalam sidang sengketa Pilpres di MK.

Sejumlah pengacara tersebut berasal dari kalangan profesional dan beberapa di antaranya usulan partai pendukung Prabowo-Gibran diantaranya dari Golkar hingga Gerindra.

Di antaranya, pengacara kondang Otto Hasibuan, OC Kaligis, Hotman Paris hingga Fahri Bachmid.

Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (23/2/2024).

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, permohonan dari TPN Ganjar-Mahfud cukup tebal, yakni sebanyak 151 halaman.

Dalam petitum gugatannya, Todung menyampaikan, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum dan etika paslon nomor urut 2 tersebut telah dibuktikan dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatan Hakim Anwar Usman dari kursi pimpinan MK imbas memutus perkara 90 tahun 2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.

MKMK menyatakan, putusan 90 mengandung konflik kepentingan karena perkara tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almasy Tsaqibbiru, yang merupakan penggemar Gibran, keponakan Anwar Usman.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung pelanggaran yang dilakukan paslon 2 juga telah diperkuat melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Selain itu, Todung juga meminta MK menyatakan, harus dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di seluruh TPS di Indonesia.

Tim Hukum Nasional Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) telah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).

Wakil Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro, mengajukan gugatan agar Pemilihan Presiden 2024 diulang.

Selain itu, Timnas AMIN juga mengajukan gugatan agar MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Dirinya mengungkapkan alasan Gibran harus didiskualifikasi, karena ada pelanggaran kode etik dalam putusan 90 MK tentang batas usia capres-cawapres.

Berdasarkan hasil rekapitulasi 38 provinsi, KPU menyatakan Prabowo-Gibran Rakabuming menang dengan perolehan 96.214.691 suara. Prabowo merajai 36 dari 38 provinsi di Indonesia.

Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menempati urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara. Pasangan ini menang di 2 dari 38 provinsi di Tanah Air.

Lalu, di urutan ketiga ada pasangan capres-cawapres nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved