Pemilu 2024

PDIP Ajukan 13 Gugatan ke MK Soal Hasil Pileg 2024, Sebut Punya Bukti Kuat

PDIP mengajukan 13 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif ke Mahkamah Konstitusi dari berbagai provinsi.

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (25/3/2024) dan sebut ajukan 13 gugatan ke MK.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - PDIP mengajukan 13 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ke-13 gugatan itu untuk perkara di Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

Hal ini disampaikan Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (25/3/2024).

“Untuk secara keseluruhan ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” kata Erna.

Erna mengatakan, sebenarnya jumlah kecurangan yang dialami PDIP pada Pileg jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK.

Namun, PDIP kesulitan untuk mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano dan adanya intimidasi terhadap saksi sehingga ada yang enggan memberikan kesaksian di MK.

“Sehingga ketika kita mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ujarnya.

“Jadi sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis, tekanan-tekanan kemudian kita enggak mendapatkan bukti secara tertulis," sambungnya.

Kendati demikian, Erna meyakini dengan bukti dan saksi yang saat ini dimiliki maka Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan.

“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK," ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, pihaknya melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.

“Jadi untuk gugatan Pemilu legislatif yang kami lakukan adalah yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” ungkapnya.

Terkait gugatan Pilpres 2024, Hasto menyebut bahwa PDIP sebenarnya punya banyak saksi untuk dihadirkan di hadapan hakim MK.

Namun, MK memutuskan untuk membatasi jumlah saksi lantaran penyelesaian sengketa Pilpres dibatasi maksimal 14 hari.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved