Pemilu 2024

KPU Bandar Lampung Bentuk Majelis Etik Beri Sanksi Ketua PPK Terima Uang Caleg

Pembentukan majelis etik dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Bandar Lampung, terkait Ketua PPK Kedaton bersalah melanggar kode etik.

Tribunlampung.co.id/ Riyo Pratama
Robiul anggota KPU Bandar Lampung telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu dan telah ditindaklanjuti melalui rapat pleno. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bandar Lampung membentuk majelis etik dan memberhentikan sementara Ketua PPK Kedaton, Heri Hilman Rizal atas dugaaan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu (KEPP).

Pembentukan majelis etik dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Bandar Lampung, terkait Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik kepemiluan. Karena bertemu dan diduga terima uang dariĀ  caleg.

Ketua PPK Kedaton itu diduga ikut menerima uang Rp130 juta dari caleg DPRD Kota dari PDIP M Erwin Nasution.

Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Bandar Lampung Robiul mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu dan telah ditindaklanjuti melalui rapat pleno.

"Sudah kita plenokan dan telah dibuat majelis etik untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dengan memberhentikan sementara yang bersangkutan," kata Robiul Kamis (28/3/2024).

Dijelaskannya, pemeriksaan oleh majelis etik dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum Pengawasan Roibul, Komisioner Ika Kartika dan Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi.

Sebelumnya, Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo diduga menerima Rp 530 juta dari Erwin Nasution telah dinyatakan melanggar KEPP oleh Bawaslu Lampung.

Kasusnya diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Selain itu, ketua Panwascam Way Halim Septoni Permadi dan Panwascam Kedaton Erwin Aruan yang diduga menerima masing-masing Rp 50 juta telah diberhentikan oleh Bawaslu Bandar Lampung.

Sementara Ketua PPK Kedaton itu diduga ikut menerima uang Rp 130 juta dari caleg tersebut.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved