Pilpres 2024

Sidang Sengketa Pilpres Hanya 14 Hari, Hakim dan Pegawai MK Tidur di Kantor

Hakim dan pegawai Mahkamah Konstitusi siap tidur dikantor karena sidang pilpres hanya 14 hari.

Editor: Tri Yulianto
Mahkamah Konstitusi
Hakim dan pegawai Mahkamah Konstitusi siap tidur di kantor karena sidang pilpres hanya 14 hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai sidangkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).

Untuk Pilres 2024, Mahkamah Konstitusi hanya memiliki waktu 14 hari. 

Maka selama itu, para hakim dan pegawai MK siap untuk tidur di kantor. 

MK memiliki waktu yang singkat dalam menangani sengketa pemilu, yakni 14 hari untuk sengketa Pilpres dan 30 hari untuk Pileg.

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan, ada rencana menginap di kantornya, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, jika persidangan sengketa pemilu berlangsung nantinya.

"Lihat situasi. Bisa nginap bisa enggak. Tapi kalau nanti sudah sidang, mungkin nginap," kata Suhartoyo.

Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. 

Dia menyebut hakim akan piket selama proses pendaftaran perkara.

Hal itu dilakukan agar para hakim dapat memantau kondisi di MK secara langsung.

Oleh karena itu, ia mengatakan, ada kemungkinan menginap di kantor.

"Hakim akan piket selama proses pendaftaran perkara agar dapat memantau kondisi secara langsung," kata Enny.

Enny mengungkapkan, para hakim dapat beristirahat di ruangan masing-masing hakim MK.

"Supaya efisien biasanya tidur di kantor dari pada balik larut malam. (Tidur) di ruang masing-masing hakim. Ruang istirahat yang melekat dengan ruang kerja," jelasnya.

Sementara itu, Sekjen MK Heru Setiawan membenarkan, memang telah disiapkan tempat tidur di ruangan kerja masing-masing hakim konstitusi.

"Di ruangan hakim itu sudah dilengkapi tempat tidurnya," ucap Heru.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved