Pilpres 2024

Sidang Sengketa Pilpres Hanya 14 Hari, Hakim dan Pegawai MK Tidur di Kantor

Hakim dan pegawai Mahkamah Konstitusi siap tidur dikantor karena sidang pilpres hanya 14 hari.

Editor: Tri Yulianto
Mahkamah Konstitusi
Hakim dan pegawai Mahkamah Konstitusi siap tidur di kantor karena sidang pilpres hanya 14 hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai sidangkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).

Untuk Pilres 2024, Mahkamah Konstitusi hanya memiliki waktu 14 hari. 

Maka selama itu, para hakim dan pegawai MK siap untuk tidur di kantor. 

MK memiliki waktu yang singkat dalam menangani sengketa pemilu, yakni 14 hari untuk sengketa Pilpres dan 30 hari untuk Pileg.

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan, ada rencana menginap di kantornya, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, jika persidangan sengketa pemilu berlangsung nantinya.

"Lihat situasi. Bisa nginap bisa enggak. Tapi kalau nanti sudah sidang, mungkin nginap," kata Suhartoyo.

Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. 

Dia menyebut hakim akan piket selama proses pendaftaran perkara.

Hal itu dilakukan agar para hakim dapat memantau kondisi di MK secara langsung.

Oleh karena itu, ia mengatakan, ada kemungkinan menginap di kantor.

"Hakim akan piket selama proses pendaftaran perkara agar dapat memantau kondisi secara langsung," kata Enny.

Enny mengungkapkan, para hakim dapat beristirahat di ruangan masing-masing hakim MK.

"Supaya efisien biasanya tidur di kantor dari pada balik larut malam. (Tidur) di ruang masing-masing hakim. Ruang istirahat yang melekat dengan ruang kerja," jelasnya.

Sementara itu, Sekjen MK Heru Setiawan membenarkan, memang telah disiapkan tempat tidur di ruangan kerja masing-masing hakim konstitusi.

"Di ruangan hakim itu sudah dilengkapi tempat tidurnya," ucap Heru.

Sebelumnya, MK kata Heru, telah menyediakan kasur lipat untuk para pegawainya yang turut terlibat dalam proses persidangan untuk beristirahat sejenak.

Total ada 388 kasur lipat yang disediakan MK untuk para pegawainya yang butuh istirahat atau terpaksa tidur di kantor.

"Kalau hakimnya bertugas, ya dia (pegawai) bertugas. Tapi kalau nanti sif-nya dia bisa beristirahat sebentar, dia akan beristirahat sebentar," kata Heru.

Dalam menangani sengketa pemilu, MK juga sudah membentuk Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Total ada 700 pegawai MK yang dilantik menjadi anggota gugus tugas itu oleh Ketua MK, Suhartoyo pada Selasa (19/3) lalu.

Dari pantauan, Ketua MK Suhartoyo memimpin pembacaan sumpah tersebut.

Usai dibacakan Suhartoyo, 700 pegawai MK mengikuti kalimat sumpah yang diucapkan pimpinan peradilan konstitusi itu.

"Bahwa saya akan setia dan taat menjaga Pancasila dan UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," demikian kalimat sumpah yang diucapkan Ketua MK Suhartoyo.

Dalam sumpah tersebut ratusan pegawai MK berjanji tidak akan menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jabatan mereka.

"Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang diduga atau patut diduga berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jabatan saya," kata para pegawai MK.

Dalam sumpahnya itu para pegawai MK juga berjanji akan bekerja profesional. Satu di antaranya dengan menjaga sesuatu yang bersifat rahasia dalam melakukan penanganan sengketa pemilu.

"Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Bahwa saya akan menjaga integritas disiplin berdedikasi dan profesional serta tidak menyalahgunakan kewenangan dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela," ucap Ketua MK dengan diikuti para pegawai.

"Bahwa saya akan bekerja dengan tertib, cermat, bersih dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan negara," kata dia.

Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo juga telah meninjau persiapan penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pada Rabu (20/3/2024) malam.

Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan tampak berkeliling lantai dasar gedung utama MKRI.

Suhartoyo mengenakan kemeja coklat dengan dibalut jaket berbahan denim dengan warna yang hampir senada. Sedangkan, Saldi mengenakan sweater berwarna abu-abu.

Di sela-sela itu, Suhartoyo mengungkapkan, ada rencana menginap di kantornya, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, jika persidangan sengketa pemilu berlangsung nantinya.

"Lihat situasi. Bisa nginap bisa enggak. Tapi kalau nanti sudah sidang, mungkin nginap," kata Suhartoyo.

Mendengar hal tersebut, apakah ada fasilitas yang disediakan MK untuk para hakim beristirahat di tengah padatnya penanganan perkara PHPU nanti.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen MK Heru Setiawan mengatakan, pihaknya menyiapkan tempat tidur di ruangan.

"Di ruangan hakim itu sudah dilengkapi tempat tidurnya," ucap Heru.

Terpisah, sebagian pegawai MK yang tergabung dalam Gugus Tugas PHPU mendapatkan fasilitas beristirahat, berupa tempat tidur lipat.

Hal itu tampak dari tempat tidur busa berbentuk persegi panjang berwarna abu-abu yang dapat dilipat, sehingga membentuk persegi, yang sudah disusun di belakang meja receptionist gedung MK, sejak pekan lalu.

Plt Karo Humas Dan Protokol MK Budi Wijayanto mengatakan, semua pegawai MK, khususnya yang tergabung dalam Gugus Tugas PHPU mendapatkan kasur lipat tersebut.

"Ada kasur lipat. Semua dapat,' kata Budi, saat ditemui di gedung MK, Rabu malam

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved