Polres Pringsewu

Kasatreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung Sebut Salah Satu PSK yang Terjaring Asal Jakarta

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung mengungkap jika salah satu PSK yang terjaring pihaknya merupakan warga Jakarta.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Kasatreskrim Polres Pringsewu ungkap jika salah satu PSK yang terjaring razia merupakan warga Jakarta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Kasatreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung mengungkap jika salah satu PSK yang terjaring operasi Cempaka merupakan warga Jakarta.

"Satu wanita merupakan muncikari inisial NS (27) dan dua lainnya adalah PSK alias pekerja tuna susila inisial KH (18) warga Pesawaran dan MR (26) warga Jakarta," kata Kasatreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, Senin (1/4/2024).

"Sang muncikari merupakan warga Kecamatan Bulok, Tanggamus," terangnya lebih lanjut.

NS diamankan polisi di salah satu rumah indekos di Kelurahan Pringsewu Barat pada Minggu (31/3/2024) malam sekira pukul 23.30 WIB.

“Sedangkan dua pekerja tuna susila diamankan di salah satu penginapanan di kelurahan Pringsewu Timur tak berselang lama setelah mengamankan NS,” sambung Maulana.

Polres Pringsewu turut menyita sejumlah alat kontrasepsi hingga uang tunai yang dipakai transaksi prostitusi.

"Kami amankan tiga wanita dan turut menyita satu unit ponsel, enam alat kontrasepsi serta uang tunai Rp 1,4 juta," bebernya.

“Barang bukti tersebut diduga didapat dari hasil keterlibatan dalam kasus prostitusi yang dilakukan secara online di Pringsewu,” terus Maulana.

Mereka disangkakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.

"Tindakan hukum ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat terutama saat bulan suci Ramadan," kata Maulana.

Dijelaskan Maulana, NS yang berprofesi sebagai terapis kecantikan rupanya juga menjajakan wanita pekerja seks komersial melalui media sosial WhatsApp.

"NS mematok tarif Rp700 ribu per transaksi dan bisnis esek-esek ini telah dilakoni NS sebulan terakhir,” jelas Maulana.

Dari bisnis prostitusi itu NS mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi mulai dari Rp100 ribu dalam sekali transaksi.

Ketiga wanita tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved