Polres Pringsewu

Satpam SMK Diciduk Polres Pringsewu Polda Lampung Gegara Rudapaksa Siswi SD

Satpam SMK swasta di Pringsewu dicokok jajaran Polda Lampung karena perdayai bocah SD yang masih berusia 11 tahun.

Dokumentasi Polres Pringsewu
PELAKU ASUSILA DICOKOK - Satpam SMK swasta di Pringsewu dicokok jajaran Polda Lampung karena perdayai bocah SD yang masih berusia 11 tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Ironi menyayat terjadi di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu. Seorang pria berinisial WS alias Bayu (55), yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di salah satu SMK swasta, ditangkap polisi karena diduga mencabuli siswi sekolah dasar secara berulang sejak Maret 2025.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung pada Selasa (16/9/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (17/9/2025).

WS diduga telah berbuat asusila terhadap korban, seorang siswi berusia 11 tahun di berbagai lokasi, termasuk sebuah ruko kosong di Pasar Banyumas dan pos satpam tempatnya bekerja.

Aksi pelaku memperdayai korban tersebut dilakukan dengan cara bujuk rayu dan memberi uang jajan sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.

Terbongkar karena Kepekaan Warga

Peristiwa memilukan ini terbongkar setelah seorang warga curiga mendengar suara aneh dari dalam sebuah ruko kosong.

Saat diperiksa, warga mendapati WS bersama korban dalam situasi mencurigakan. WS bahkan sempat mengancam warga sebelum akhirnya melarikan diri.

Keberanian warga melapor menjadi kunci terbukanya kasus ini. Setelah penyelidikan intensif, polisi menetapkan WS sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Pringsewu.

Jeratan Hukum dan Imbauan Kepolisian

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 76D jo 81 dan/atau Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Dari hasil penyelidikan sementara, baru satu korban yang teridentifikasi. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” tegas AKP Johannes.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan bermain. Edukasi dini tentang bahaya kejahatan seksual juga dinilai sangat penting.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Kepercayaan masyarakat terhadap sosok penjaga sekolah tercoreng oleh ulah pelaku yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga keamanan.

“Masyarakat percaya bahwa sekolah adalah tempat yang aman, dan satpam adalah pelindung. Tapi kejahatan justru datang dari balik seragam, dari mereka yang diberi kepercayaan,” ujar seorang warga Banyumas yang turut menyaksikan penangkapan WS.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved