Berita Lampung

Menang di PTTUN Palembang, Haidirsyah Sah Kelola Pantai Putri Distian Mutun Lampung

Pengelolaan Pantai Putri Distian Mutun di Desa Sukajaya, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran sempat bermasalah lantaran terbitnya dua kepemilikan izin

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung/Hurri Agusto
Situasi Pantai Putri Distian Mutun yang sempat mengalami polemik NIB ganda 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pengelolaan Pantai Putri Distian Mutun di Desa Sukajaya, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran sempat bermasalah lantaran terbitnya dua kepemilikan izin alias NIB (Nomor Induk Berusaha).

Setelah melewati serangkaian proses hukum, status pengelolaan pantai yang berada di dekat perbatasan Bandar Lampung dan kabupaten Pesawaran itu mulai menemui titik terang.

Pasalnya, Pengelola Pantai Putri Distian Mutun, Haidirsyah, telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung terkait status keabsahan dokumen tempat wisata tersebut.

Kuasa Hukum Haidirsyah, Masayu Robianti mengatakan bahwa kliennya telah lebih dahulu mengantongi izin usaha pada Januari 2022.

"Pada Juni 2023 tiba-tiba terbit NIB serupa atas nama Evi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran," imbuhnya.

Dengan adanya dokumen kepemilikan ganda ini, DPMPTSP kabupaten setempat menyatakan menunggu hasil dari PTUN hingga inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap) sebelum mengajukan pencabutan izin.

Setelah melewati serangkaian proses hukum, berdasarkan putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang, pada 26 Maret 2024, Perkara dengan nomor: 30/G/2023/PTUN.BLJo/No6/B/2023/PTTUN.PLBG tersebut, dimenangkan Haidirsyah selaku pembanding yang sebelumnya berstatus penggugat.

Masayu Robianti, Kuasa Hukum Haidirsyah mengatakan, majelis hakim berpendapat lain pada pokok perkara yang diajukan kliennya, saat proses banding tersebut.

"Sehingga dalam putusan hakim di tingkat banding, majelis hakim memutuskan memenangkan klien kami," kata Masayu melalui pesan tertulis, Minggu (31/3/2024).

Menurut dia, pada pokok perkara itu, kliennya melayangkan gugatan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Pesawaran, sebagai tergugat.

"Kemudian, Evi Safitri sebagai tergugat dua intervensi terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar bernomor: 09062301039120001, tentang Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 93224," jelasnya.

Sedangkan, materi pokok gugatan lantaran pada objek wisata pantai yang terletak di Desa Sukajaya, Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran, telah terbit izin pada 9 Juni 2023 atas nama Evi Safitri.

"Karena itu, berdasarkan amar putusan pada tingkat banding, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan penggugat secara keseluruhan," terangnya.

Lalu, membatalkan putusan tingkat pertama bernomor: 30/Pdt/2023/PTUN.BL, yang telah diputus Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung.

Berikut putusan majelis hakim pada PTTUN Palembang pada 26 Maret 2024:

1. Menyatakan menolak seluruh eksepsi terbanding yang dahulu tergugat dan terbanding dua, semula tergugat intervensi dalam pokok perkara.

2. Mengabulkan gugatan pembanding yang semula penggugat secara keseluruhan.

3. Menyatakan batal perizinan usaha berbasis resiko sertifikat standar nomor: 09062301039120001 kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 93224 wisata pantai lokasi Desa Sukajaya, Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran, atas nama pelaku usaha Evi Safitri. Diterbitkan pada tanggal 09 juni 2023

4. Memerintahkan kepada terbanding 1 yang dahulu tergugat, untuk mencabut perjanjian usaha berbasis resiko sertifikat standar 09062301039120001 kode KBLI 93224 atas nama pelaku usaha Evi Safitri.

5. Menghukum terbanding 1 yang semula tergugat dan terbanding 2 yang dahulu tergugat intervensi, guna membayar biaya perkara di tingkat banding senilai Rp250 ribu.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved