Berita Lampung

Ngaku Tobat, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Usai Sembunyikan Sabu dalam Rokok

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (13/8/2025).

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Polres Pringsewu
RESIDIVIS NARKOBA DITANGKAP - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap dua pelaku penyalahgunaan sabu dalam operasi yang digelar Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap residivis kasus narkoba pada Rabu (13/8/2025).

Pelaku berinsial EC (38), seorang pengedar asal Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung

Penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik EC yang tengah melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan kantor Bank Lampung, sekitar pukul 13.00 WIB. 

Pria yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus residivis kasus narkoba ini, awalnya mengaku sudah tobat dari dunia narkoba

Namun, upaya mengelaknya kandas setelah polisi menemukan sebungkus sabu siap edar seberat 0,20 gram yang ia sembunyikan dengan rapi di dalam batang rokok.

Dari tangan EC, petugas juga menyita sebuah ponsel, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu, serta sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya. 

Kepada petugas, EC mengaku sengaja menyembunyikan sabu di dalam batang rokok agar tidak terdeteksi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa EC baru saja menjual sabu kepada seorang sopir truk berinisial H (43) seorang sopir truk sekaligus pengguna sabu, warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran.

Tak membuang waktu, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap H di area penggalian tanah di Pekon Bumiratu.

Awalnya, H berusaha mengelak. Namun, saat penggeledahan, petugas menemukan sabu yang baru ia beli dari EC, disembunyikan di balik jok mobilnya. Polisi juga mengamankan alat hisap sabu dari lokasi penangkapan. 

Kepada penyidik, H mengaku belum lama mengonsumsi sabu, dan berdalih menggunakannya untuk menambah stamina saat bekerja.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan pemasok sabu di wilayah Pringsewu.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved