Pilpres 2024

MK Belum Putuskan Panggil Para Menteri Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) belum menentukan keputusan untuk memanggil para menteri jadi saksi perselisiham hasil pemilihan umum (PHPU).

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di MK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jajaran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) belum menentukan keputusan untuk memanggil para menteri jadi saksi perselisiham hasil pemilihan umum (PHPU).

Permintaan pemanggilan saksi dari para menteri disampaikan pihak Pemohon 1, yakni kubu Anies Baswesan dan Muhaimin Iskandar, dalam persidangan PHPU Pilpres.

Menurut Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pihaknya sampai saat ini belum ada keptusan memanggil para meteri. 

"(Soal panggil menteri untuk jadi saksi persidangan) belum diputus di RPH (rapat permusyarawatan hakim)," ungkap Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Sabtu (30/3/2024).

Seperti diketahui, sidang PHPU Pilpres akan memasuki tahap pembuktian, pada Senin (1/4/2024) mendatang.

Enny juga mengatakan, majelis hakim MK belum memegang nama-nama saksi dan ahli yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan tersebut.

"Belum ada," ucapnya.

Kata Enny, kalau pun ada, nama-nama saksi dan ahli yang akan dihadirkan itu belum dapat disampaikan ke publik sebelum persidangan berlangsung.

Sementara itu, Enny juga menyampaikan, terkait perlindungan bagi saksi dan ahli merupakan hak dari pihak yang mengajukan atau pun saksi itu sendiri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Terkait dengan perlindungan saksi, silakan menggunakan mekanisme sesuai UU LPSK. Silakan pihak yang mengajukan atau saksi yang berhubungan dengan LPSK," kata Enny.

Sebab, ia menuturkan, MK tidak ikut terlibat terkait hal perlindungan bagi saksi yang dihadirkan di persidangan.

Sebelumnya, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan empat menteri di kabinet Joko Widodo atau Jokowi.

Permintaan itu disampaikan Ketua Tim Hukum Anies-Cak Imin, Ari Yusuf Amir, agar empat menteri tersebut dapat diperiksa sebagai saksi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

Para menteri tersebut, di antaranya yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

 "Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Amir, dalam sidang mendengarkan keterangan Pihak Terkait, KPU dan Bawaslu, di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved