Berita Terkini Artis

Teuku Ryan Bongkar Bukti Chat dengan Ria Ricis di Persidangan

Sidang perceraian Teuku Ryan dengan Ria Ricis masih terus berlanjut. Kali ini agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi saksi.

Kolase Instagram @riaricis1795 / @teukuryantr
Foto ilustrasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan. Sidang perceraian Teuku Ryan dengan Ria Ricis masih terus berlanjut. Kali ini agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi saksi. 

"Kita gunakan juga momen puasa dan lebaran ini, seluas-luasnya kepada tergugat dan penggugat untuk bisa rekonsiliasi atau berdamai."

"Ini momennya pas, kita lihat saja perkembangannya," ujar Dedi Rizal Armidi.

Tak Lupakan Nafkah Moana

Pengacara Dedi Rizal Armidi memastikan kliennya Teuku Ryan masih membiayai nafkah anak sematawayangnya, Cut Raifa Aramoana.

Walaupun rumah tangga Teuku Ryan dan Ria Ricis tengah di ujung perceraian.

"Masih dong, masa Mas Dedi harus tunjukan transferan ngga mungkin juga kan," kata Dedi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Dedi menambahkan Teuku Ryan masih terus menafkahi anak.

Bukti dari membiayai nafkah anak tersebut, akan menjadi alat bukti yang disampaikan di sidang cerai.

"Mas deddy pastikan itu masih (Teuku Ryan menafkahi anak) dan akan dijadikan alat bukti dalam persidangan," ujar Dedi.

Kendati demikian Dedi tidak menjelaskan secara rinci berapa nominal yang diberikan Teuk Ryan.

"Yang diminta kan cerai dan hak dana. Hak dana itu hak asuh anak."

"Kalo istri udah nuntut hak dana otomatis biaya nafkah anak juga diminta tapi jumlahnya rahasia," ucap Dedi.

Hal ini kemudian menjadi bantahan jika Teuku Ryan dituding meminta nafkah anak kepada Ria Ricis.

Sebelumnya Teuku Ryan dianggap meminta nafkah anak kepada Ria Ricis dalam sidang cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Saya lihat sangat jelas kuasa hukum menyampaikan bahwasanya dari pihak kita itu meminta biaya nafkah anak," kata Dedi Rizal Armidi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved